
News
Hati-Hati! Daftar Sanksi ASN Bolos Kerja, Potongan Tukin hingga Dipecat Tanpa Hormat
HAIJAKARTA.ID – Meskipun berstatus sebagai aparatur negara, ASN yang bolos kerja tetap bisa diberhentikan dengan tidak hormat dan kehilangan seluruh haknya, termasuk tunjangan dan pensiun. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa jumlah ASN yang dipecat karena pelanggaran disiplin, terutama ketidakhadiran tanpa alasan, terbilang tinggi. “Saya perlu menyampaikan bahwa ternyata banyak sekali […]





