
Warga Jakarta dengan NIK Nonaktif Tetap Bisa Daftarkan Anaknya Ikut PPBD 2024
Pemprov DKI Jakarta mengonfirmasi bahwa warga Jakarta dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang nonaktif karena terkena penertiban dokumen kependudukan masih dapat mendaftarkan anaknya untuk mengikuti PPDB dengan menunjukkan bukti domisili. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin, Selasa (4/6) pada acara daring bertema Seputar PPDB Provinsi DKI Jakarta. Menurut Budi […]





