
Informatif
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berlaku 18-24 Maret!
HAIJAKARTA.ID- Ganjil genap di Jakarta ditiadakan selama libur nyepi dan idulfitri 2026 oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub). Kebijakan peniadaan sistem ganjil genap tersebut berlaku selama 18 hingga 24 Maret 2026. Dengan demikian, kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas di ruas jalan yang biasanya menerapkan aturan tersebut tanpa pembatasan. […]
