
News
Syarat Pembebasan Pokok PBB-P2 2025, Bisa Bebas Bayar Pajak, Wajib Cek!
HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan kebijakan pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu. Syarat Pembebasan Pokok PBB-P2 ini diatur dalam Keputusan Gubernur No. 281 Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak 8 April 2025. Menurut keterangan yang disampaikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI […]





