Syarat Pembebasan Pokok PBB-P2 2025, Bisa Bebas Bayar Pajak, Wajib Cek!



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan kebijakan pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu.
Syarat Pembebasan Pokok PBB-P2 ini diatur dalam Keputusan Gubernur No. 281 Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak 8 April 2025.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat yang membutuhkan, sekaligus langkah menuju sistem pajak yang berkeadilan.
“Pemberian insentif ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, terutama wajib pajak orang pribadi yang tinggal di Jakarta,” tulis pernyataan resmi Bapenda seperti dikutip dari situs resminya, Rabu (21/5/2025).
Berikut ini syarat lengkap yang harus dipenuhi oleh wajib pajak untuk mendapatkan pembebasan pokok PBB-P2 di Jakarta:
Insentif ini hanya berlaku untuk wajib pajak individu, bukan badan usaha atau lembaga.
Untuk rumah tapak, nilai jual objek pajak (NJOP) maksimal sebesar Rp 2 miliar.
Untuk rumah susun, NJOP yang diperbolehkan maksimal Rp 650 juta.
Jika seorang wajib pajak memiliki lebih dari satu properti, maka yang dibebaskan hanya satu objek dengan NJOP tertinggi.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik wajib pajak harus sudah tervalidasi di akun Pajak Online agar permohonan bisa diproses.
Agar lolos dalam pengajuan pembebasan pokok PBB-P2, wajib pajak harus memastikan bahwa NIK-nya sudah terverifikasi. Berikut cara mengeceknya:
Langkah-langkah:
1. Masukkan NIK sesuai nama pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2.
2. Sistem akan mencocokkan data Anda dengan server kependudukan untuk verifikasi otomatis.
3. Pastikan bahwa nama dan urutan penulisan di SPPT cocok dengan data kependudukan.
4. Jika nama pada SPPT merupakan orang yang telah meninggal, maka proses balik nama atau mutasi PBB-P2 harus dilakukan terlebih dahulu.
“Jika NIK belum tervalidasi, maka wajib pajak bisa menggunakan fitur ‘Pemutakhiran NIK’ di website resmi Pajak Online DKI Jakarta,” tulis Bapenda.
Rangkuman AI sedang dibuat…