
News
Tutupi Pelat Nomor Kendaraan Bermotor, Pengendara Bisa Didenda Rp500 Ribu atau Kurungan 2 Bulan
HAIJAKARTA.ID – Fenomena pengendara yang menutup pelat nomor kendaraan kembali marak di beberapa titik Jakarta. Aksi pengendara tutupi pelat nomor kendaraan bermotor ini dilakukan dengan tujuan untuk menghindari tilang elektronik (ETLE). Padahal, tindakan tersebut termasuk pelanggaran serius dengan ancaman denda tutup pelat nomor kendaraan hingga Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan. Pelat Nomor Adalah […]





