
Informatif
Ketentuan Terbaru Mulai 2025, Transaksi Uang Elektronik Kena Dampak PPN 12 Persen, Begini Perhitungannya
HAIJAKARTA.ID – Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan meningkat menjadi 12 persen per 1 Januari 2025, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan ini memicu pertanyaan mengenai dampaknya pada biaya transaksi menggunakan uang elektronik atau dompet digital (e-wallet). Transaksi Uang Elektronik Kena Dampak PPN 12 Persen PPN merupakan pajak tidak langsung yang […]





