Tagih Utang, Seorang Pengusaha Justru Ditahan Polisi


HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA — Malang dialami pengusaha bernama Faisal gegara menagih hutang. Ia ditetapkan sebagai tersangka penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 11 April 2025 dalam kasus dugaan pemerasan, penipuan, dan penggelapan.
Namun, penahanan Faisal menuai protes dari pihak kuasa hukumnya. Irwansyah Putra, pengacara Faisal, menyebut bahwa kliennya justru adalah korban dalam perkara ini.
Menurut Irwansyah, kasus ini bermula sejak tahun 2021 ketika Faisal memberikan pinjaman sebesar Rp1,7 miliar kepada IP untuk melunasi utangnya. Sebagai bentuk jaminan pembayaran, Irwan menyerahkan sejumlah cek. Sayangnya, seluruh cek tersebut tidak dapat dicairkan karena kosong.
IP sempat mencicil pembayaran dengan total Rp442 juta dan menyerahkan satu unit mobil senilai Rp350 juta. Namun, masih ada sisa utang sekitar Rp900 juta yang belum dilunasi hingga saat ini.
Faisal sempat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cilandak. Namun, kasus itu tidak berlanjut karena istri IP datang untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Keduanya juga sempat menandatangani surat restrukturisasi utang.
Sayangnya, persoalan kembali memanas setelah IP melaporkan Faisal ke Polda Metro Jaya pada 7 Maret 2025. Dalam laporan itu, Faisal dituduh melakukan pemerasan.
Setelah dipanggil sebagai saksi pada 10 April, Faisal menjalani pemeriksaan hingga larut malam. Namun, ia tidak diperbolehkan pulang. Keesokan harinya, Faisal ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
“Penahanan ini sangat janggal. Klien kami tidak pernah dipanggil sebagai tersangka sebelumnya, dan belum ada satu pun saksi dari pihak kami yang diperiksa,” kata Irwansyah. Ia menilai langkah penyidik ini tidak adil dan berlebihan.
Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan resmi. Saat dikonfirmasi, Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy hanya memberikan tanggapan singkat. “Saya belum bisa memberikan keterangan dalam kasus ini,” ujarnya.
Rangkuman AI sedang dibuat…