Terbaru! Cara Daftar pangkalan Gas Elpiji 3 Kg Lengkap Dengan Syaratnya, Pemilik Warung Bisa Daftar


HAIJAKARTA.ID – Bagaimana cara daftar pangkalan gas elpiji 3 kg, hal ini menjadi ramai karena sulitnya mencari gas 3 kg yang langka.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot menuturkan, pihaknya tengah menata bagaimana LPG 3 kg yang dikonsumsi masyarakat dapat sesuai dengan batas harga yang ditetapkan oleh pemerintah.
Lantas bagaimana cara untuk mendapatkan izin dalam membuka pangkalan gas elpiji 3 kg yang lengkap dengan syaratnya.
Ada beberapa syarat dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan usahanya menjadi agen pangkalan gas elpiji 3 kg, sebagai berikut.
Untuk mengajukan izin usaha dapat melakukannya dari mana saja secara online melalui Online Single Submission (OSS). Berikut cara membuat akun OSS:
Untuk usaha baru: melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya.
Untuk usaha yang telah berdiri: melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan / atau komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan/memperbarui data perusahaan.
Pengecer atau perseorangan yang ingin menjadi pangkalan gas elpiji 3 kg resmi Pertamina, mereka bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Bagi yang tertarik daftar untuk menjadi agen pangkalan LPG 3 Kg secara online, berikut panduannya:
Demikian syarat dan cara daftar pangkalan gas elpiji 3 kg yang bisa dilakukan secara online.
Rangkuman AI sedang dibuat…