Terbongkar Lagi! Toko Jual Obat Keras di Jakut, 1 Orang Ditangkap 1.360 Butir Obat Disita



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus penjualan obat-obatan keras daftar G di wilayah Jakarta Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 1.360 butir obat terlarang dari sebuah toko.
Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Angga, mengatakan satu orang tersangka berinisial NZ (19) berhasil diamankan pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas penjualan obat-obatan terlarang di lokasi tersebut.
“Kami dari Unit 4 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, telah berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku berinisial NZ dengan TKP di wilayah Jakarta Utara, barang bukti sejumlah 1.360 butir obat daftar G yang merupakan jenis narkotika,” kata AKP Angga dalam keterangannya, Selasa (17/3/2026).
Selain ribuan butir obat keras, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan ilegal tersebut.
Di antaranya dua unit handphone, satu buku catatan penjualan, papan pembayaran QRIS, serta uang tunai sebesar Rp1.410.000 yang diduga merupakan hasil transaksi.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Angga menegaskan bahwa peredaran obat daftar G perlu diwaspadai karena dapat berdampak negatif di masyarakat, termasuk memicu aksi tawuran.
“Untuk menghindari obat daftar G tersebut karena bisa berdampak pada tawuran di wilayah Jakarta ini. Jadi kami berharap jika ada ditemukan informasi terkait peredaran obat daftar G, maka silakan segera lapor kami untuk segera kami berantas tuntas,” ujarnya.
Polisi pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.
Rangkuman AI sedang dibuat…