Terbongkar! Praktik Curang Gas LPG Subsidi Disuntik ke Nonsubsidi di Depok



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Praktik curang penyalahgunaan gas LPG subsidi berhasil dibongkar Tim Opsnal Unit III Krimsus Polres Metro Depok. Seorang pelaku berinisial MS kedapatan menyuntik gas LPG subsidi ukuran 3 kg ke tabung nonsubsidi untuk dijual kembali demi meraup keuntungan pribadi.
“Pelaku berinisial MS diketahui melakukan penyuntikan gas elpiji subsidi ukuran 3 kg ke tabung nonsubsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg untuk keuntungan pribadi,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Made Gede Oka rabu (15/4/2026).
Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Unit III Krimsus yang dipimpin Kasubnit Opsnal Krimsus, Muhammad Juani menerima informasi adanya praktik ilegal penyunting gas subsidi.
Pada Jumat, (10/4/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, tim mulai melakukan penyelidikan dan pendalaman di lokasi.
Pelaku kemudian berhasil diamankan pada pukul 20.50 WIB di wilayah Kelurahan Depok Baru, yang juga menjadi tempat usaha sekaligus lokasi kejadian perkara.
“Setelah dilakukan pendalaman dan identifikasi, petugas berhasil mengamankan pelaku pada pukul 20.50 WIB di lokasi tersebut,” katanya.
Setelah ditangkap, pelaku langsung diperiksa di kokasi bersama sejumlah barang bukti yang ditemukan. selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Metro Depok untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, tepatnya Pasal 40 angka 9, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Polres Metro Depok juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan gas subsidi.
“Polres Metro Depok mengimbau masyarakat agar tidak melakukan maupun terlibat dalam praktik penyalahgunaan gas subsidi. Serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan adanya kegiatan serupa di lingkungan sekitar,” tuturnya
Rangkuman AI sedang dibuat…