Terduga Teroris Ditangkap Di Batu Malang, Diduga Pelaku Belajar Rakit Bom Lewat Medsos



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Densus 88 Antiteror Polri menyampaikan kalau ada teroris ditangkap di Batu, Malang.
Tersangka yang ditangkap itu adalah seorang pelajar berinisial HOK (19). HOK ini merupakan simpatisan jaringan teroris Daulah Islamiyah.
Tersangka ditangkap di Villa Syariah Bunga Tanjung Kav. 34, kelurahan Jeding, Batu pada Rabu (31/7/2024).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut kalau HOK telah berstatus tersangka.
“31 Juli 2024 pukul 19.15, telah diamankan satu tersangka yakni HOK,” ujar Trunoyudo ketika dikonfirmasi, Kamis (1/8/2024).
Beberapa orang masih dimintai keterangannya, termasuk dengan orang tua dan keluarga dari HOK. Namun hingga saat ini belum dijelaskan ada atau tidaknya keterlibatan dari keluarga pelaku.
Namun hingga kini belum ada informasi detail mengenai identitas terduga pelaku yang telah ditangkap.
Terkait dengan aksis terorisme , HOK disebut telah merencanakan aksi bom bunuh diri di dua tempat ibadah yang ada di Malang.
Tim Penjinak Bom (Jibom) gegana hingga Inafis Polda Jatim dikerahkan untuk melakukan penggeledahan.
Diketahui kalau Tim Jibom memasuki kediaman pelaku sejak pukul 09.00 WIB. Setelahnya barulah tim Inafis yang masuk ke rumah untuk melaksanakan tugasnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang ada. Diduga HOK mampu merakit bom tersebut karena belajar dari media sosial.
Barang bukti yang disita yaitu ada beberapa:
Atas perbuatannya tersebut, HOK dijerat melalui Pasal 15 jo Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang No.5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Rangkuman AI sedang dibuat…