Ternyata Ini Alasan Iuran JKN Tak Sepenuhnya Dibiayai Negara, Jalankan Skema Gotong Royong



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
Di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), banyak masyarakat yang mempertanyakan alasan iuran JKN tak sepenuhnya dibiayai negara.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa sistem pendanaan JKN tidak sepenuhnya berasal dari negara, melainkan berbasis iuran peserta dan pemberi kerja.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menerangkan bahwa JKN menganut prinsip contribution based, bukan tax based.
Ia menjelaskan bahwa pendanaan program ini bukan berasal dari pajak, melainkan dari kontribusi iuran masyarakat dan pemberi kerja yang dikelola secara gotong royong untuk menjamin layanan kesehatan seluruh peserta.
Menurut Rizzky, BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Meski berbentuk organisasi nirlaba, seluruh dana yang diterima sepenuhnya digunakan untuk kepentingan peserta, bukan untuk mencari keuntungan.
Hingga 24 Oktober 2025, tercatat lebih dari 283 juta penduduk Indonesia telah menjadi peserta JKN.
Dari jumlah tersebut, 96,6 juta penduduk miskin ditanggung pemerintah pusat melalui APBN sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Selain itu, 52,6 juta penduduk lainnya juga dibiayai pemerintah daerah melalui segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas III.
Pemerintah juga menanggung sebagian iuran bagi ASN, TNI, dan Polri, di mana pemerintah membayar 4 persen sementara peserta menanggung 1 persen.
Selain itu, untuk peserta mandiri kelas III, pemerintah memberi subsidi Rp7.000 dari total iuran Rp42.000 per bulan.
Rizzky menambahkan, kebijakan ini diambil agar masyarakat dengan kemampuan finansial terbatas tetap dapat mengakses program JKN.
“Dengan menjadi peserta JKN, masyarakat yang sehat turut membantu yang sedang sakit melalui iuran yang dibayarkan setiap bulan,” jelasnya.
Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Prof. Ascobat Gani, juga menegaskan bahwa JKN adalah bentuk nyata gotong royong.
Program ini menyatukan berbagai kelompok risiko ke dalam satu sistem perlindungan kesehatan bersama.
Ia menambahkan bahwa dana JKN adalah dana amanat peserta, bukan milik negara atau BPJS Kesehatan. Dana tersebut wajib digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.
Prof. Ascobat menegaskan, “Mengelola JKN itu seperti berlayar sambil membangun perahu, kalau ada kerusakan, kita perbaiki bersama, bukan berhenti di tengah jalan.”
Rangkuman AI sedang dibuat…