Terungkap! Penyelundupan Sabu Lewat Drone di Lapas Jelekong, Pelaku Pesan Lewat Medsos



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Polresta Bandung mengungkap kasus penyelundupan Sabu lewat drone ke dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menyebutkan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (8/6/2025) sekitar pukul 14.40 WIB. Saat itu, petugas lapas melihat sebuah drone terbang secara mencurigakan di atas area lapas dan langsung melakukan pengawasan ketat.
“Begitu drone masuk, langsung didokumentasikan dan diikuti. Saat barang dijatuhkan, langsung diamankan petugas,” ujar Aldi dalam konferensi pers, Rabu (11/6/2025).
Drone tersebut menjatuhkan paket berisi sabu seberat 25 gram. Barang haram itu diterima oleh warga binaan bernama Hendra, lalu diserahkan kepada Alvi (29), narapidana kasus narkoba. Dari hasil penyelidikan, Alvi mengaku memesan sabu tersebut melalui media sosial seharga Rp18 juta dari pengedar yang belum diketahui identitasnya.
“Alvi mengakui sabu itu miliknya. Dia membelinya secara online melalui media sosial,” tambah Aldi.
Sementara drone pelaku berhasil melarikan diri, pihak kepolisian kini tengah menganalisis rekaman CCTV untuk mengidentifikasi jenis drone serta lokasi peluncurannya.
“Kami sedang mengejar pelaku lain yang mengoperasikan drone. Kami analisis jangkauan dan titik penerbangan drone tersebut dari luar lapas,” jelasnya.
Aldi mengapresiasi respons cepat petugas lapas yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut. Ia menilai kerja sama antara kepolisian dan lapas harus diperkuat guna mengantisipasi modus serupa.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong, Tohari, menambahkan bahwa pihaknya kini menyelidiki kemungkinan akses media sosial oleh narapidana dari dalam sel. Ia menegaskan penggunaan ponsel di lingkungan lapas dilarang keras.
“Kami akan telusuri dari mana narapidana ini bisa mengakses media sosial. Kami sudah siapkan wartel khusus, dan HP jelas dilarang di dalam lapas,” tegas Tohari.
Atas perbuatannya, Alvi dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 terkait penggolongan narkotika.
Rangkuman AI sedang dibuat…