UKT Naik, Ternyata ini Alasan Sekjen Kemdikbudristek



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Kenapa UKT Naik? Ternyata ini alasan Sekjen Kemdikbudristek mengapa hal ini bisa terjadi.
Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mengakui bahwa pemerintah belum bisa sepenuhnya menanggung pendanaan perguruan tinggi di Tanah Air.
Di tengah keluhan tentang tingginya Uang Kuliah Tunggal (UKT), pertanyaan muncul mengenai alokasi anggaran pendidikan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan Pasal 31 Ayat 4 UUD 1945, alokasi anggaran pendidikan ditetapkan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Untuk tahun anggaran 2024, total belanja negara sesuai Perpres No 76 Tahun 2023 adalah Rp 3.325 triliun, dengan Rp 665 triliun di antaranya dialokasikan untuk fungsi pendidikan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti menjelaskan bahwa sekitar setengah dari total anggaran fungsi pendidikan digunakan untuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), yaitu sebanyak Rp 356,5 triliun atau 52 persen dari anggaran pendidikan.
“Proporsi terbesar digunakan untuk transfer daerah, yaitu sebanyak 52%, dengan angka sejumlah Rp 356,5 triliun,” kata Suharti dalam Raker DPR RI dengan Kemendikburistek di Gedung DPR RI, Selasa (21/5/2024).
Berikut adalah rincian distribusi anggaran pendidikan 2024:
Suharti menyatakan bahwa dari total anggaran pendidikan, Kemendikbudristek mengelola sebesar 15 persen atau Rp 98,9 triliun.
Anggaran ini dialokasikan ke berbagai pos pendanaan wajib dan prioritas lainnya. Berikut rinciannya:
Program ini disalurkan pada:
Adapun anggaran untuk pendidikan tinggi meliputi:
Meskipun Kemendikbudristek mengelola sebagian anggaran pendidikan, Suharti mengungkapkan bahwa tidak ada koordinasi terpusat atas anggaran pendidikan yang dialokasikan ke kementerian/lembaga lain.
Sebanyak 22 kementerian dan lembaga mendapatkan alokasi dari anggaran fungsi pendidikan sebesar Rp 32,9 triliun, namun penggunaannya tidak diawasi oleh Kemendikbudristek.
Anggota Komisi X DPR RI, Nuroji, menyoroti perlunya standar yang sama untuk anggaran pendidikan di berbagai kementerian/lembaga, termasuk yang menyelenggarakan pendidikan kedinasan.
Hal ini bertujuan agar penggunaan dana fungsi pendidikan dapat lebih efektif dan tidak ada kesenjangan antara satu institusi dengan institusi lainnya.
Berikut pos anggaran pendidikan 2024 di kementerian dan lembaga setara Rp 32,859 triliun:
Rangkuman AI sedang dibuat…