Viral Jambret Pejalan Kaki di Kebayoran Baru, Dua Pelaku Ditembak Polisi



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Polisi menangkap dua pelaku penjambretan yang viral di media sosial setelah beraksi di kawasan Jalan Senayan Bawah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kedua pelaku diringkus Tim Pemburu Begal usai buron selama beberapa hari.
Kasus penjambretan tersebut diungkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, (17/5/2026) dan sempat terekam kamera CCTV hingga videonya ramai beredar di media sosial.
Korban diketahui merupakan seorang wanita yang sedang berjalan kaki seorang diri di kawasan sekitar hotel di Senayan Bawah. Saat melintas di jalan yang sepi, korban menjadi sasaran penjambretan para pelaku.
“Selama tiga hari berturut-turut, kami melakukan tindakan tegas dan terukur dengan tetap mempedomani prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam unggahan akun Instagram @resmob_pmj pada Jumat, (20/5/2026).
Rekaman CCTV yang memperhatikan detik-detik penjambretan itu pun viral dan memicu perhatian publik di media sosial.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap total 6 orang pelaku. Dua diantaranya berinisial ZR dan AH terpaksa ditembak di bagian kaki karena melawan saat proses penangkapan berlangsung.
Polisi menyebut tindakan tegas dilakukan lantaran kedua pelaku dinilai membahayakan petugas maupun masyarakat sekitar.
“Tindakan melumpuhkan dilakukan karena perlawanan pelaku yang dapat mengancam nyawa petugas maupun warga di sekitar lokasi penangkapan,” jelas keterangan polisi.
Kini seluruh pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku tersebut dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Rangkuman AI sedang dibuat…