Viral Lagu ITB dan Kasus Chat Kampus, Alarm Keras Pelecehan Seksual di Ruang Digital!



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID- Viral lagu ITB dan kasus chat kampus langsung memantik perhatian publik.
Setelah video lama berisi lagu bermuatan pelecehan dari Himpunan Mahasiswa Tambang (HMT) ITB beredar luas, isu ini berkembang menjadi sorotan lebih besar terkait budaya komunikasi, termasuk dalam ruang digital seperti grup chat mahasiswa.
Fenomena ini tidak berdiri sendiri. Dalam waktu yang hampir bersamaan, dugaan pelecehan seksual juga mencuat melalui grup percakapan mahasiswa di Universitas Indonesia.
Dua kasus ini memperlihatkan pola yang sama yaitu pelecehan tidak selalu terjadi secara fisik, tetapi juga hadir dalam bentuk percakapan, candaan, maupun konten digital yang dinormalisasi.
Kasus lagu “Erika” yang dibawakan oleh mahasiswa ITB menjadi pintu masuk diskusi lebih luas.
Lirik lagu yang dinilai merendahkan perempuan menunjukkan bagaimana budaya tertentu di kampus masih menganggap candaan bernuansa seksual sebagai hal lumrah.
Padahal, dalam praktiknya, bentuk pelecehan seperti ini juga sering muncul dalam:
Banyak kasus menunjukkan bahwa ujaran bernuansa seksual sering dibungkus humor, padahal tetap berdampak pada kenyamanan dan martabat individu.
Menanggapi viralnya video tersebut, HMT ITB telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Mereka mengakui adanya kelalaian dalam mempertimbangkan nilai etika dan perkembangan norma sosial saat menampilkan lagu tersebut.
Langkah yang diambil meliputi:
Pihak kampus juga turut melakukan koordinasi untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang.
Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, pelecehan seksual tidak terbatas pada tindakan fisik.
Komunikasi digital seperti chat juga bisa dikategorikan sebagai kekerasan seksual jika mengandung unsur:
Artinya, percakapan di grup chat sekalipun dapat memiliki konsekuensi serius jika melanggar norma tersebut.
Kasus ITB dan UI menjadi cerminan bahwa masih ada tantangan dalam membangun lingkungan kampus yang aman dan inklusif.
Budaya lama yang menganggap candaan seksual sebagai hal biasa kini mulai dipertanyakan.
Perubahan perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari:
Kasus viral yang melibatkan mahasiswa ITB bukan sekadar persoalan lagu lama, tetapi membuka diskusi penting tentang bagaimana komunikasi termasuk dalam grup chat dapat menjadi bentuk pelecehan jika tidak disadari.
Momentum ini diharapkan menjadi titik balik bagi dunia kampus untuk lebih sensitif, bertanggung jawab, dan menciptakan ruang yang aman bagi semua.
Rangkuman AI sedang dibuat…