Ayu Puspita Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP



HAIJAKARTA.ID – Sebuah video yang memperlihatkan aksi membahayakan seorang penumpang kereta di Stasiun Cikarang viral di media sosial. Penumpang tersebut terlihat bersiap turun dari kereta meski laju kereta belum berhenti total. Viral Penumpang Nekat Turun Sebelum Kereta Berhenti di Stasiun Cikarang Dalam rekaman video yang beredar, terlihat oleh haijakarta.id pada Jumat, (15/5/2026), tampak kereta masih […]

HAIJAKARTA.ID – Viral di media sosial, seorang pengunjung mengeluhkan dugaan pungutan liar (pungli) parkir di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan. Pengunjung tersebut mengaku sudah membayar tiket parkir resmi per jam saat masuk, namum masih dimintai biaya tambahan oleh oknum di dalam area. Dalam keterangannya, pengunjung menyebut kejadian itu membuatnya merasa dirugikan dan tidak nyaman. […]

HAIJAKARTA.ID – Suasa sahur di Masjid Istiqlal mendadak ricuh pada Selasa, (17/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Kericuhan terjadi setelah seorang pria diduga melakukan aksi pencurian di area masjid. Peristiwa itu berlangsung di pintu keluar utara saat sejumlah jemaah tengah beristirahat. Pelaku diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk mengambil handphone dan tas milik jemaah. Kronologi Pencurian Saat […]
HAIJAKARTA.ID – Polisi terus mendalami kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan wedding organizer (WO) milik Ayu Puspita.
Terbaru, penyidik mengungkap bahwa Ayu sendiri memegang peran sentral dalam menjalankan aksi tersebut.
“Ya A selaku pemilik, dia yang mengorganisir semuanya,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Sukahar, saat dikonfirmasi pada Selasa (9/12/2025), dikutip dari Inilah.
Menurut Onkoseno, Ayu tidak bekerja sendirian.
Ia dibantu oleh seorang tersangka lain berinisial D, yang bertugas merayu para korban agar menambah uang muka (DP).
“Kemudian yang D ini yang berperan aktif juga membujuk pada para korban untuk menambah jumlah DP-nya,” jelasnya.
Polisi masih mendalami hubungan antara Ayu dan D.
Dari informasi awal, keduanya disebut memiliki hubungan keluarga.
“Itu kita masih kita crosscheck lagi ya. Infonya sih sepupu, ya, tapi nanti kita dalami lagi,” tambah Onkoseno.
Sebelumnya, Ayu Puspita sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Pasal 372 dan 378 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.
Untuk diketahui, Pasal 372 KUHP membawa ancaman maksimal 4 tahun penjara, begitu juga dengan Pasal 378 KUHP yang mengatur tentang penipuan.
Kasus dugaan penipuan WO Ayu Puspita yang berkantor di Jakarta Timur kini tengah diselidiki polisi.
Hingga saat ini, jumlah korban yang melapor mencapai 87 orang.
“Yang laporan ke kami 87 orang yang terjadi di berbagai tempat,” kata Onkoseno, Senin (8/12).
Laporan yang masuk ke Polres Metro Jakarta Utara berasal dari banyak wilayah, dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan keterangan para korban, penipuan dilakukan melalui penawaran paket pernikahan yang ternyata tidak pernah dipenuhi.
“Sampai ratusan (juta), kalau total dari semuanya. Dia menawarkan paket pernikahan, pada kenyataannya dia tidak memenuhi ketentuan itu,” ujarnya.
Rangkuman AI sedang dibuat…