Wacana Pajak Mobil Listrik di Jakarta Mencuat, Kendaraan Mewah Berpotensi Kena Hingga 75 Persen Tarif PKB!


HAIJAKARTA.ID- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengkaji skema baru pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan listrik.
Meski hingga saat ini belum ada aturan resmi yang diberlakukan, wacana tersebut mulai menjadi perhatian publik setelah disampaikan Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Firdaus Ali.
Firdaus menegaskan bahwa saat ini seluruh kendaraan listrik di Jakarta masih menikmati fasilitas pembebasan PKB. Ia memastikan belum ada Peraturan Gubernur (Pergub) maupun jadwal pasti terkait penerapan pajak baru tersebut.
Namun demikian, Pemprov DKI sedang menggodok kebijakan agar kendaraan listrik mulai memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah, mengingat selama beberapa tahun terakhir telah memperoleh berbagai insentif fiskal.
Dalam pemaparannya pada 23 Juli 2026, Firdaus Ali menjelaskan bahwa skema pajak yang sedang dibahas akan dibedakan berdasarkan nilai kendaraan.
Adapun ilustrasi yang disampaikan meliputi:
Firdaus menilai kebijakan tersebut akan tetap memberikan insentif dibanding kendaraan berbahan bakar minyak, tetapi sekaligus menjaga penerimaan daerah yang selama ini hilang akibat pembebasan pajak kendaraan listrik.
“Kami berharap kalau bisa mulai di sisa tahun ini, misalnya 20 persen saja kendaraan listrik sudah bisa dikenakan pajak. Nantinya akan dibedakan berdasarkan kelas harga kendaraan,” ujar Firdaus Ali.
Menurut data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta hingga Triwulan II 2026, pertumbuhan kendaraan listrik di ibu kota mencapai sekitar 33 persen.
Jakarta juga menjadi daerah dengan populasi kendaraan listrik terbesar di Indonesia. Sekitar 63 persen mobil listrik nasional tercatat beroperasi di wilayah DKI Jakarta.
Selain itu, sekitar 78 persen pemilik mobil listrik diketahui menjadikan kendaraan tersebut sebagai mobil kedua atau bahkan kendaraan tambahan dalam satu rumah tangga.
Pemprov memperkirakan pembebasan pajak kendaraan listrik menyebabkan potensi kehilangan penerimaan daerah mencapai sekitar Rp2 triliun per tahun, yang terdiri atas:
Meski demikian, sejumlah pihak juga menilai perhitungan tersebut masih memerlukan penjelasan lebih rinci, terutama karena kendaraan kedua dan seterusnya pada umumnya dikenakan tarif pajak progresif sehingga dasar perhitungannya berbeda dengan tarif PKB reguler.
Dalam simulasi yang dipaparkan, kendaraan listrik tetap memperoleh keringanan dibanding kendaraan konvensional.
Sebagai contoh, apabila dasar pengenaan pajak sebuah mobil sebesar Rp200 juta, maka:
Artinya, meski mulai dikenai PKB, beban pajak kendaraan listrik tetap lebih ringan dibanding kendaraan bermesin pembakaran internal.
Hingga kini, Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan Peraturan Gubernur yang mengatur pengenaan PKB bagi kendaraan listrik.
Pemerintah menegaskan seluruh skema yang beredar masih berupa usulan dan kajian sehingga belum memiliki kekuatan hukum.
Apabila nantinya disahkan, kebijakan tersebut akan menjadi bagian dari upaya menyeimbangkan pemberian insentif kendaraan ramah lingkungan dengan kebutuhan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rangkuman AI sedang dibuat…