Wajib Paham, Cara Lapor Pajak Online Tahunan Untuk PNS, Segini Denda Yang Dikenakan Kalau Telat


HAIJAKARTA.ID – Sekarang bisa dengan mudah lapor pajak online, terutama bagi setiap WNI yang terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) dan yang punya NPWP.
Hal ini menjadikan mereka memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT tahunan, termasuk untuk PNS yang wajib melaporkan pajaknya. Lantas bagaimana cara untuk lapor SPT tahunan bagi PNS?
Terdapat dua jenis formulir untuk pelaporan SPT Tahunan PNS maupun non-PNS, yaitu SPT 1770 SS dan SPT 1770 S.
Pemilihan formulir ini memiliki perbedaan yaitu bergantung pada jumlah penghasilan yang diterima.
Formulir 1770 SS diperuntukkan bagi yang memiliki penghasilan tahunan kurang dari atau setara dengan 60 juta rupiah dan hanya bekerja di satu pemberi kerja.
Sementara formulir 1770 S diperuntukkan bagi yang memiliki penghasilan lebih dari 60 juta rupiah per tahun atau yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan.
Adapun batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret 2025. Berikut ini cara untuk mengisi formulirnya.
Nah untuk mempermudah penyampaian SPT, DJP telah meluncurkan sistem e-Filing atau sistem pelaporan elektronik.
Sistem e-Filing ini memungkinkan PNS untuk melaporkan SPT secara online, tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak.
Pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, termasuk PNS dilakukan melalui e-Filing di laman resmi DJP. Simak berikut langkah-langkahnya:
Setelah berhasil, WP akan menerima bukti pengiriman SPT Tahunan dalam bentuk tanda terima elektronik yang dikirimkan ke email.
Namun sebelum itu harus memastikan kalau telah memiliki electronic filing identification number (EFIN). Berikut ini cara mendapatkan EFIN secara online:
Masalah yang sering ditemukan pada masyarakat yang menjadi wajib pajak adalah lupa EFIN. Berikut beberapa langkah untuk bisa mendapatkannya lagi.
Jika sebelumnya sudah mendapatkan EFIN tetapi lupa dengan kata sandinya, WP tidak perlu mengajukan ulang EFIN.
Namun sebagai gantinya, wajib pajak dapat mengatur ulang kata sandi dengan mengirimkan permohonan ke email lupa.efin@pajak.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
Sanksi denda yang didapatkan apabila tidak melaporkan SPT Tahunan terdapat dalam Pasal 7 KUP, dimana setiap wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.
Selain itu, bagi wajib pajak badan yang tidak melaporkan SPT tahunan harus membayar denda 1 juta rupiah.
Biasanya, jika lupa dalam melaporkan SPT Tahunan, akan dikenakan denda telat bayar pajak dengan bunga 2% setiap bulan dari pajak yang belum dibayar.
Itulah tadi mengenai informasi cara lapor pajak online untuk PNS yang mudah dilakukan dari mana saja.
Rangkuman AI sedang dibuat…