Wajib Tahu! Panduan Pengajuan Usulan dan Sanggahan Bansos Tahun 2025: Cek Cara Daftar Hingga Verisikasi Data


HAIJAKARTA.ID- Cek panduan pengajuan usulan dan sanggahan Bansos tahun 2025, begini cara cek daftarnya!
Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia memberikan ruang partisipasi yang lebih luas kepada masyarakat melalui penyediaan layanan usulan dan sanggahan terhadap penyaluran bantuan sosial (bansos).
Kebijakan ini ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau miskin yang belum terdaftar sebagai penerima manfaat, serta memberikan wadah bagi warga untuk menyampaikan sanggahan terhadap penerima bansos yang dinilai tidak layak menerima bantuan tersebut.
Kemensos membuka dua jalur pengajuan untuk layanan ini:
Dengan adanya dua opsi ini, pemerintah berupaya memberikan akses yang mudah dan inklusif bagi masyarakat dari berbagai latar belakang dan kondisi wilayah.
Agar proses pengajuan dapat diterima dan diverifikasi, terdapat sejumlah dokumen dan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemohon, yaitu:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku dan sesuai dengan domisili.
2. Tercatat dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau DTSEN (Data
3. Tunggal Sosial Ekonomi Nasional). Bila belum masuk dalam data ini, maka usulan bisa diajukan untuk diverifikasi.
4. Melampirkan bukti pendukung seperti:
5. Pengajuan harus disertai alasan yang logis, konkret, dan bisa dipertanggungjawabkan.
Layanan digital disediakan melalui aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh gratis di Play Store (Android) maupun App Store (iOS). Berikut ini adalah tahapannya:
Bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam mengakses internet atau menggunakan smartphone, pengajuan secara langsung tetap dapat dilakukan. Caranya adalah sebagai berikut:
Setelah pengajuan disampaikan, baik secara online maupun offline, pihak Dinas Sosial akan melakukan proses verifikasi administratif dan verifikasi lapangan.
Proses ini bisa memakan waktu mulai dari beberapa minggu hingga satu bulan, tergantung pada jumlah pengajuan yang masuk di wilayah masing-masing.
Jika usulan diterima, maka nama permohon akan diperbarui dalam DTKS atau DTSEN, dan akan mulai menerima bantuan sosial pada periode pencairan berikutnya.
Rangkuman AI sedang dibuat…