Wanita Asal Depok Gegara Tolak Ajakan Kriminal Sang Pacar, Polisi Dalami Motif Pelaku



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Rekaman video yang beredar luas menunjukkan wanita dianiaya pacar hingga membuat publik geram.
Dalam narasi yang menyebar, aksi kekerasan itu disebut terjadi karena korban menolak ajakan pasangannya untuk melakukan tindak kriminal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menuturkan bahwa pihak kepolisian sudah menangkap pelaku berinisial A.
Ia menyampaikan bahwa penyidik masih menyelidiki alasan penganiayaan yang dilakukan pelaku, termasuk soal klaim viral mengenai ajakan melakukan tindak kejahatan.
Menurutnya, petugas masih mendalami apakah benar penganiayaan dipicu penolakan korban untuk melakukan tindakan melanggar hukum.
Budi menjelaskan bahwa berdasarkan temuan awal, pelaku A dan korban sebelumnya pernah terlibat dalam tindakan pencurian dengan modus jebakan asmara.
Ia mengungkapkan bahwa perempuan tersebut diminta berpura-pura berpacaran dengan target, lalu kendaraan motor korban diambil oleh pelaku.
Kasus lama itu disebut sudah diselesaikan. Aksi kriminal yang pernah dilakukan keduanya terjadi di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat.
Namun detail lebih lengkap masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan penyidik.
Kejadian wanita dianiaya pacar yang kini viral di media sosial terjadi pada Selasa (30/9) di Cimanggis, Depok.
Budi mengatakan, dari pemeriksaan awal, insiden itu dipicu pertengkaran terkait persoalan ekonomi.
Uang yang dimiliki pasangan tersebut habis digunakan salah satu pihak sehingga memicu cekcok hingga berakhir pada kekerasan.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya masih menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta dugaan upaya ajakan tindak kriminal dari pelaku terhadap perempuan lain.
A telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Pelaku ditangkap pada Jumat malam di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Dalam video yang diunggah ke media sosial, terlihat korban merekam aksi kekerasan tersebut.
Pelaku yang memakai baju merah dan celana oranye tampak memukul korban, sementara korban menangis dan meminta pelaku berhenti.
Korban terdengar mengatakan bahwa ia sudah diam dan hendak pergi memesan transportasi online sebelum pelaku kembali melakukan pemukulan.
Narasi yang menyebar menyebutkan bahwa korban bukan satu-satunya perempuan yang terjerat hubungan asmara dengan pelaku, diduga untuk diarahkan melakukan aksi kriminal.
Rangkuman AI sedang dibuat…