Waspada! 4 Kriteria Peserta Ini Dilarang Mengikuti Ujian SKD CPNS 2024



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID- 4 Kriteria peserta ini dilarang mengikuti ujian SKD CPNS 2024, siapa saja?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan beberapa aturan terkait pelanggaran tata tertib Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024.
Pelanggaran ini dapat menyebabkan peserta dilarang mengikuti ujian, bahkan ada yang bisa menyebabkan diskualifikasi dari seluruh proses seleksi.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, terdapat sanksi yang bervariasi tergantung tingkat pelanggarannya, mulai dari teguran lisan, larangan mengikuti ujian yang menyebabkan gugurnya peserta dalam seleksi, hingga diskualifikasi penuh dari rangkaian seleksi CPNS.
Berikut adalah beberapa pelanggaran yang dapat menyebabkan peserta tidak diperbolehkan mengikuti ujian SKD CPNS 2024:
Peserta yang tidak memiliki Nomor Identifikasi Pribadi (PIN) registrasi setelah masa pemberian PIN ditutup yaitu 5 menit sebelum sesi seleksi dimulai tidak akan diperkenankan mengikuti ujian.
PIN registrasi ini merupakan syarat penting untuk bisa mengakses sesi ujian dan menunjukkan bahwa peserta telah terdaftar secara resmi.
Peserta yang tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen pengganti yang sah juga akan dilarang ikut ujian.
Dokumen pengganti yang dimaksud mencakup Surat Keterangan pengganti KTP yang masih berlaku, Kartu Keluarga (KK) asli, fotokopi KK yang telah dilegalisir, atau KK digital yang telah dicetak.
Identitas Kependudukan Digital (IKD) juga dapat digunakan sebagai pengganti dokumen fisik, namun jika peserta tidak membawa salah satu dari dokumen tersebut, maka mereka akan dianggap melanggar aturan.
Peserta yang mengenakan pakaian yang tidak sesuai aturan, seperti kaos, celana jeans, atau sandal, juga akan dilarang mengikuti ujian.
Tata tertib ini diberlakukan untuk menjaga kesopanan dan profesionalisme dalam pelaksanaan seleksi CPNS, sehingga peserta harus berpakaian rapi dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Selain pelanggaran tata tertib yang disebutkan di atas, peserta juga bisa didiskualifikasi jika terlibat dalam pelanggaran berat lainnya yang melanggar peraturan seleksi CPNS 2024.
Hal ini bisa termasuk tindakan kecurangan atau manipulasi data yang dapat menyebabkan peserta dihapus dari daftar calon.
Jadi, untuk memastikan kelancaran dan kelulusan dalam mengikuti ujian SKD CPNS 2024, peserta harus mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan, mulai dari kelengkapan dokumen hingga kesesuaian pakaian.
Rangkuman AI sedang dibuat…