Waspada! Ini Aturan Tilang ETLE Terbaru Mulai 1 November 2024, STNK Langsung Bisa Diblokir



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Pemerintah mulai memberlakukan aturan tilang ETLE yang lebih tegas per 1 November 2024.
Pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan langsung mendapatkan surat konfirmasi tilang yang wajib segera ditanggapi.
Jika pengendara mengabaikan surat konfirmasi tersebut, siap-siap STNK akan diblokir oleh pihak kepolisian.
ETLE merupakan sistem tilang berbasis teknologi yang mampu mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis tanpa memerlukan kehadiran petugas di lapangan.
Dengan mengandalkan kamera CCTV dan sensor induksi magnetik, ETLE merekam pelanggaran lalu lintas dan mengirimkan bukti pelanggaran langsung ke pemilik kendaraan.
Namun, banyak pemilik kendaraan yang cenderung mengabaikan surat konfirmasi ini, yang justru berisiko pada pemblokiran STNK mereka.
Bagi Anda yang khawatir apakah kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak, Anda dapat mengecek statusnya secara online melalui langkah-langkah berikut ini:
Jika sistem menunjukkan status “No data available”, artinya kendaraan Anda tidak tercatat melakukan pelanggaran.
Namun, jika terdapat catatan waktu, lokasi, tipe pelanggaran, dan status, maka kendaraan Anda telah tertangkap oleh kamera ETLE dan wajib segera dikonfirmasi.
Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, menjelaskan bahwa pengabaian terhadap surat konfirmasi tilang ETLE bisa menyebabkan STNK diblokir sementara.
Pemblokiran dilakukan jika pengendara tidak melakukan konfirmasi hingga delapan hari sejak pelanggaran terjadi.
Apabila pelanggar juga tidak membayar denda dalam kurun waktu 15 hari setelah konfirmasi, maka STNK akan tetap diblokir hingga pembayaran dilakukan.
AKBP Sugiyanta, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Polda DIY, menambahkan bahwa pemblokiran STNK akan otomatis dicabut jika pelanggar telah menyelesaikan pembayaran denda tilang melalui BRI Virtual Account (BRIVA).
Dengan diberlakukannya aturan ini, pihak kepolisian berharap masyarakat lebih sadar untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan responsif terhadap surat tilang ETLE yang mereka terima.
Rangkuman AI sedang dibuat…