25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Bermasalah, Ini Daftar yang Diungkap Pemerintah!



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID- Pemerintah mengungkap temuan dugaan ketidaksesuaian pada sejumlah produk beras yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi.
Dari 27 merek yang diperiksa melalui pengujian laboratorium, sebanyak 25 merek disebut tidak memenuhi ketentuan kandungan dan mutu fortifikasi sebagaimana tercantum pada label.
Temuan tersebut disampaikan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman dalam ekspos hasil pemeriksaan beras fortifikasi di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
Menurut pemerintah, pemeriksaan dilakukan dengan melibatkan empat laboratorium. Hasil pengujian menunjukkan adanya ketidaksesuaian kandungan fortifikasi pada 25 produk yang diperiksa.
“Katanya fortifikasi. Setelah kita cek di lab, ada empat lab, kredibel. Kita cek ternyata tidak sesuai dengan levelnya,” ujar Amran.
Kementerian Pertanian menyebut produk-produk tersebut tidak memenuhi persyaratan standar yang berlaku, termasuk SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.
Menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, pemerintah menyatakan telah mengambil sejumlah langkah terhadap produk yang diduga bermasalah.
Langkah tersebut meliputi penarikan produk dari peredaran, pencabutan izin, serta proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Satgas Pangan Polri juga menyatakan proses penanganan akan dilakukan dengan melibatkan ahli serta pengujian ilmiah sebagai bagian dari pembuktian.
Dengan demikian, proses hukum tetap didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut.
Selain kandungan produk, pemerintah turut menyoroti perbedaan harga beras fortifikasi di pasaran.
Amran menyebut harga yang semestinya berada di kisaran sekitar Rp13.000-Rp13.500 per kilogram, namun ditemukan produk yang dijual hingga Rp57.000 per kilogram.
Pemerintah menilai perbedaan harga tersebut menjadi persoalan apabila konsumen telah membayar lebih mahal untuk produk yang diklaim memiliki kandungan fortifikasi, tetapi hasil pemeriksaan menunjukkan kandungannya tidak sesuai dengan informasi pada label.
Amran juga menyebut dugaan praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi konsumen.
Di tengah temuan tersebut, pemerintah juga menegaskan bahwa beras fortifikasi memiliki peruntukan tersendiri dan tidak dimaksudkan untuk menggantikan beras premium.
Amran menjelaskan beras fortifikasi ditujukan sebagai pangan khusus, terutama untuk kelompok masyarakat yang membutuhkan tambahan asupan gizi.
Karena itu, ketepatan kandungan yang tercantum pada kemasan menjadi bagian penting dalam perlindungan konsumen.
Ketidaksesuaian antara klaim pada label dengan kandungan produk dinilai dapat merugikan masyarakat, terlebih apabila produk tersebut dikonsumsi oleh kelompok yang memang membutuhkan asupan gizi tambahan.
Berikut daftar merek yang disebut pemerintah dalam temuan pemeriksaan beras fortifikasi:
Temuan ini membuat informasi pada kemasan menjadi hal yang penting diperhatikan masyarakat.
Konsumen dianjurkan mencermati label, klaim kandungan gizi, serta informasi produk sebelum membeli.
Pemerintah menegaskan penanganan terhadap produk yang diduga bermasalah akan dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan dan proses hukum.
Satgas Pangan Polri menyatakan pembuktian akan dilakukan secara ilmiah dengan melibatkan tenaga ahli dan pengujian laboratorium.
Dengan langkah tersebut, pemerintah berupaya memastikan produk pangan yang beredar sesuai dengan standar serta informasi yang diberikan kepada konsumen.
Rangkuman AI sedang dibuat…