28 Gerbang Tol Jakarta Kena Ganjil Genap Oktober 2025, Pengendara Wajib Tahu



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Sebanyak 28 gerbang tol Jakarta yang kena akses ganjil genap (gage).
Akses masuk gerbang tol di Jakarta tersebut kembali diberlakukan ganjil genap pekan ini mulai Senin (6/10/2025) hingga Jumat (10/10/2025).
Penerapan ganjil genap di 28 gerbang tol Jakarta diberlakukan guna mengendalikan volume kendaraan.
Selain itu, juga mengurangi tingkat kemacetan yang semakin padat pada jam-jam sibuk.
Gage diberlakukan pada jam sibuk, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Bagi pengguna kendaraan roda empat atau lebih yang melintasi gerbang tol di Jakarta yang menjadi titik lokasi penerapan gage, wajib untuk mematuhi aturan.
Apabila aturan tidak ditaati dan terbukti melanggar, maka akan dikenai tilang dan denda maksimal sebesar Rp500.000 berdasarkan Pasal 87 UU LLAJ.
Berikut 28 titik gerbang tol yang terkena ganjil genap Jakarta.
1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan
10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
11. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet
12. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
13. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
14. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika
15.Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
16. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
17. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
18. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
19. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
20. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai
21. Jalan Bekasi Timur Raya Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
22. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
23. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
25. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
26. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan
27. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih
28. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga rutin menerapkan gage di 25 ruas jalan.
Penerapannya sesuai sesuai dengan peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.
Aturan ganjil genap di Jakarta dibagi menjadi dua periode dalam sehari.
Pagi berlaku mulai pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan sore/malam berlaku mulai pukul 16.00-21.00 WIB.
Berikut ruas jalan yang masuk jalur ganjil genap Jakarta.
Rangkuman AI sedang dibuat…