3 Cara Laporkan Parkir Liar di Jakarta, Bisa Lewat Medsos hingga Aplikasi JAKI



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Parkir liar yang memanfaatkan trotoar, badan jalan, hingga menutup guiding block kerap meresahkan warga.
Selain mengganggu ketertiban, praktik ini juga menghambat hak pejalan kaki, termasuk penyandang disabilitas.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun membuka berbagai kanal resmi agar masyarakat dapat berperan aktif melaporkan parkir liar di ruang publik.
Namun tahukah Anda bagaimana cara laporkan parkir liar di Jakarta. Simak selengkapnya!
Berikut beberapa cara laporkan parkir liar yang bisa dilakukan warga Jakarta dengan mudah dan cepat.
Bagi warga yang aktif di media sosial, pelaporan parkir liar dapat dilakukan dengan memanfaatkan akun resmi milik Pemprov DKI Jakarta.
Cara ini dinilai praktis karena bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
Laporan yang masuk akan diproses dan masyarakat akan memperoleh ID laporan.
ID tersebut dapat digunakan untuk melacak tindak lanjut laporan melalui situs resmi Customer Relationship Management (CRM) Pemprov DKI Jakarta.
Selain media sosial, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan layanan pelaporan melalui aplikasi JAKI (Jakarta Kini). Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah warga dalam melaporkan berbagai persoalan kota, termasuk parkir liar.
Berikut tahapannya:
Setelah laporan dikirim, warga dapat memantau perkembangan penanganan melalui sistem CRM yang terintegrasi dengan aplikasi JAKI.
Bagi warga yang ingin melapor secara langsung, opsi ini juga tetap tersedia. Cara ini biasanya dipilih jika laporan membutuhkan penjelasan lebih rinci atau dokumen pendukung tambahan.
Tahapan yang perlu dilakukan antara lain:
Nomor laporan tersebut dapat digunakan untuk memantau proses tindak lanjut melalui situs web CRM Pemprov DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta terus mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan pelanggaran parkir liar.
Partisipasi warga dinilai menjadi kunci dalam menciptakan kota yang tertib, aman, dan ramah bagi seluruh pengguna jalan.
Dengan memanfaatkan kanal pelaporan resmi, warga tidak hanya membantu penegakan aturan, tetapi juga turut menjaga ruang publik agar tetap nyaman dan inklusif bagi semua.
Rangkuman AI sedang dibuat…