3 Kriteria Honorer yang Kembali Dipekerjakan Usai Dirumahkan, Cek Apakah Kamu Termasuk?



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA. ID – Pemerintah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, mengeluarkan kebijakan mengenai kriteria honorer yang kembali dipekerjakan usai dirumahkan sejak awal 2025.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, menegaskan bahwa tenaga honorer yang mendapat prioritas adalah mereka yang memiliki masa kerja lebih dari dua tahun.
“Saat ini, teman-teman yang sudah bekerja lebih dari dua tahun diberikan kesempatan untuk kembali,” ungkapnya dalam konferensi pers di Natuna, Rabu (5/3).
Hal ini menunjukkan bahwa pengalaman kerja menjadi salah satu pertimbangan utama pemerintah dalam menata ulang tenaga non-ASN di lingkungan pemerintahan daerah.
Kriteria tenaga honorer yang kembali dipekerjakan setelah sempat dirumahkan oleh Pemerintah Kabupaten Natuna adalah:
Honorer yang telah bekerja lebih dari dua tahun menjadi prioritas utama untuk kembali dipekerjakan.
Hanya honorer yang telah tercatat dalam database BKN sejak 2022 yang berhak mengikuti seleksi lanjutan seperti PPPK.
Pengembalian tenaga honorer disesuaikan dengan kebutuhan di masing-masing unit kerja.
Bagi tenaga honorer yang tidak berhasil lolos seleksi PPPK atau tidak mendapatkan formasi, mereka secara otomatis akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu.
Namun, aturan ini hanya berlaku bagi mereka yang telah terdaftar dalam data BKN sejak Januari 2020.
Hingga saat ini, belum ada ketentuan yang menyatakan bahwa tenaga honorer di luar data BKN akan mendapatkan kesempatan serupa.
Kebijakan ini menjadi tantangan bagi ribuan tenaga honorer yang masih menggantungkan harapan pada pekerjaan mereka di instansi pemerintahan.
Dengan adanya seleksi PPPK, peluang tetap terbuka, namun masa depan mereka tetap penuh dengan ketidakpastian.
Rangkuman AI sedang dibuat…