4 Alasan Mengapa Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Diundur? Ini Penjelasan KemenPANRB



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJARTA.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) secara resmi mengumumkan penundaan jadwal pengangkatan CPNS dan PPK 2024.
CPNS dijadwalkan akan diangkat pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK pada 1 Maret 2026.
Dikutip dari situs resmi KemenPANRB, Penundaan ini dilakukan berdasarkan keputusan bersama antara pemerintah dan Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat pada Rabu, 5 Maret 2025.
Ada beberapa alasan mengapa pengangkatan diundur atau perlu disesuaikan. Berikut poin-poinnya.
1. Penataan Pengangkatan ASN
Selama ini, penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan ASN di setiap instansi berbeda-beda.
KemenPANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) berupaya untuk menyeragamkan hal ini dengan melakukan pengangkatan secara serentak.
2. Penyelarasan Data
Data terkait formasi, jabatan, dan penempatan masih memerlukan penyelarasan lebih lanjut.
3. Penyelesaian Proses Pengadaan
Beberapa instansi pemerintah masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan proses pengadaan.
4. Optimalisasi Usulan Formasi
Terdapat usulan formasi dari instansi pemerintah yang perlu dioptimalkan.
Dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, disebutkan bahwa pelamar CASN 2024 yang memutuskan untuk mundur setelah dinyatakan lulus di tahap akhir seleksi atau setelah Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS atau PPPK ditetapkan, akan dikenakan sanksi berupa larangan melamar lagi pada penerimaan ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.
Namun, menurut siaran pers BKN dengan Nomor: 005/RILIS/BKN/I/2025, ada pengecualian terhadap sanksi ini.
Pengecualian diberikan kepada pelamar yang dinyatakan lulus seleksi di lokasi berbeda dari yang awalnya dilamar sebagai hasil dari optimalisasi kebutuhan/formasi, dan kemudian memilih mundur sebelum NIP ditetapkan.
Hal ini dijelaskan lebih lanjut dalam Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 yang membahas tambahan penjelasan terkait sanksi bagi pelamar ASN yang mundur.
Namun, apabila pelamar yang dialihkan ke lokasi berbeda tersebut memutuskan untuk mundur setelah NIP ditetapkan, mereka tetap akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 58 Ayat (2) PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur sanksi bagi ASN Tahun Anggaran 2024 yang mengundurkan diri.
Rangkuman AI sedang dibuat…