5 Alasan Gagal Dapat BSU Rp 600.000, Tak Semua Pekerja Bisa Beruntung, Simak!



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600.000 kembali disalurkan pemerintah kepada pekerja dan buruh di pertengahan 2025.
Namun, tidak semua orang bisa menjadi penerima bantuan ini.
Sejumlah faktor menjadi alasan gagal dapat BSU, sebagaimana tertuang dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 2 Juni 2025.
Program ini merupakan kelanjutan dari skema sebelumnya yang menyasar pekerja berpenghasilan rendah dan terdampak ekonomi. Namun, kali ini ada pengetatan dalam kriteria penerimanya.
Salah satu penyebab gagal dapat BSU adalah tidak memiliki status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) atau tidak mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pekerja yang tidak terdaftar aktif dalam program Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) hingga April 2025 secara otomatis akan gugur sebagai calon penerima.
Pekerja dengan penghasilan di atas Rp 3.500.000 per bulan atau yang mendapat upah melebihi UMP/UMK juga masuk kategori yang tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini.
Mereka yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu PNS, PPPK, anggota TNI maupun Polri, tidak akan mendapatkan BSU, karena telah menerima pendapatan tetap dari negara.
Penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan juga tidak akan menerima BSU, karena dikhawatirkan terjadi dobel bantuan.
Bagi yang merasa memenuhi syarat dan ingin memastikan apakah berhak mendapatkan bantuan ini, berikut cara mengeceknya secara daring:
Dalam keterangan sebelumnya, Menaker Yassierli mengungkapkan bahwa pemerintah ingin memastikan bantuan ini tepat sasaran.
“BSU ini dirancang hanya bagi pekerja yang memang secara resmi terdaftar sebagai peserta aktif jaminan sosial tenaga kerja dan memiliki data lengkap,” jelasnya di Jakarta, awal Juni 2025.
Rangkuman AI sedang dibuat…