5 Fakta Mahasiswi UGM Didenda Rp5 Juta Gegara Telat Bayar Buku



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Kasus seorang mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) yang belakangan ini menjadi sorotan publik tengah ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial.
Peristiwa ini dipicu oleh informasi mengenai denda yang dikenakan kepada mahasiswi tersebut, yang nilainya mencapai jutaan rupiah akibat keterlambatan pengembalian buku di lingkungan kampus.
Kabar tersebut dengan cepat menyebar luas, memunculkan beragam komentar, pendapat, serta perdebatan di kalangan warganet.
Pihak kampus pun memberikan klarifikasi resmi.
Berikut 5 fakta-fakta kasus Mahasiswi UGM didenda Rp5 Juta:
Juru Bicara UGM, Dr. Made Andi Arsana, membenarkan mahasiswi tersebut terlambat mengembalikan dua buku di Perpustakaan Pascasarjana dan enam buku di Perpustakaan Pusat UGM.
Keterlambatan ini memicu denda sesuai ketentuan yang berlaku di kedua perpustakaan.
Awalnya, denda di Perpustakaan Pascasarjana tercatat mencapai Rp3,7 juta.
Namun, angka ini akhirnya diselesaikan dengan pembayaran hanya Rp200 ribu untuk dua buku.
Sementara itu, denda di Perpustakaan Pusat diselesaikan dengan pembayaran Rp500 ribu untuk enam buku.
Kedua pembayaran ini dilakukan secara sukarela oleh mahasiswi yang bersangkutan.
UGM menegaskan bahwa pihak perpustakaan telah mengirimkan pemberitahuan keterlambatan melalui email sejak Maret.
Selain itu, petugas juga mencoba menghubungi nomor telepon mahasiswa tersebut, namun tidak aktif.
Andi Arsana menambahkan, semua transaksi perpustakaan bisa dilihat melalui akun SIMASTER UGM.
Mahasiswa juga bisa memperpanjang masa pinjam buku secara online lewat platform tersebut, sehingga potensi terkena denda besar sebenarnya bisa dihindari.
Kasus ini bermula dari unggahan akun Instagram @tante.rempong.official yang memperlihatkan video mahasiswi menangis karena tagihan denda mencapai jutaan rupiah.
Unggahan tersebut langsung viral dan memicu beragam komentar warganet.
Isu denda buku di UGM hingga mencapai Rp5 juta memang sempat viral.
Berdasarkan informasi yang beredar, jumlah tersebut berkaitan dengan kebijakan perpustakaan UGM yang menerapkan biaya keterlambatan pengembalian buku.
Dalam aturan resmi perpustakaan, denda keterlambatan umumnya dihitung per hari dengan tarif tertentu, misalnya Rp1.000–Rp2.000 per hari per buku, tergantung kategori buku.
Apabila keterlambatan berlangsung lama, seperti berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun, akumulasi denda dapat mencapai angka besar sebagaimana yang ramai dibicarakan.
Namun, penerapan denda sebesar itu menimbulkan perdebatan.
Banyak pihak menilai jumlah Rp5 juta terbilang tidak wajar apabila diterapkan tanpa batas maksimum atau tanpa mempertimbangkan kondisi peminjam.
Idealnya, kebijakan denda bersifat seimbang, mampu menegakkan kedisiplinan namun tidak memberatkan mahasiswa secara berlebihan.
Solusi alternatif, seperti penetapan plafon denda, opsi penggantian buku, atau mediasi untuk kasus ekstrem, dinilai akan lebih bijak.
Pendekatan tersebut tidak hanya menjaga ketertiban administrasi, tetapi juga melindungi hak dan kenyamanan mahasiswa sebagai pengguna layanan akademik.
Rangkuman AI sedang dibuat…