5 Jenis Kendaraan Bebas Bea Balik Nama Lengkap dengan Penjelasannya



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Sesuai dengan kebijakan pemerintah, ada beberapa kendaraan yang dibebaskan perihal tarif untuk balik nama.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor.
Penyerahan hak milik kendaraan bermotor ini bisa terjadi berdasarkan alasan, seperti jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan kendaraan bermotor ke badan usaha.
Di Provinsi DKI Jakarta, BBNKB dipungut berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
Objek pajak ini mencakup penyerahan pertama kendaraan bermotor yang didaftarkan di wilayah DKI Jakarta.
Namun, terdapat pengecualian untuk beberapa jenis kendaraan tertentu.
Berikut adalah jenis-jenis kendaraan yang dikecualikan dari BBNKB sesuai dengan Peraturan Daerah:
Untuk mendorong penggunaan energi ramah lingkungan, kendaraan yang menggunakan energi terbarukan seperti listrik atau bahan bakar hidrogen tidak dikenakan BBNKB.
Kendaraan yang digunakan untuk keperluan militer dan keamanan negara, termasuk kendaraan militer dan alat khusus, tidak dikenakan pajak ini.
Kendaraan yang dimiliki kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, serta lembaga internasional yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah, dikecualikan dari BBNKB.
Kendaraan berbasis kereta api tidak dikenakan BBNKB karena tidak menggunakan jalan raya seperti kendaraan bermotor lainnya.
Kendaraan yang dimiliki pabrikan atau importir untuk keperluan pameran dan tidak dijual juga dikecualikan dari objek pajak ini.
Kendaraan yang berasal dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia termasuk dalam objek BBNKB, kecuali jika:
Pengecualian ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memberikan keringanan pajak pada kondisi tertentu sekaligus mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan dan memperkuat kerja sama internasional.
Rangkuman AI sedang dibuat…