50 Persen Warga Jakarta Tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, Jadi Acuan Terima Bansos



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa hampir 5,3 juta warga atau 50 persen warga Jakarta tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Data ini menjadi acuan penting untuk penentuan penerima bantuan sosial (bansos) baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari, DTKS merupakan data induk yang mencakup penerima layanan kesejahteraan sosial, penerima bansos, dan potensi kesejahteraan sosial lainnya.
DTKS menjadi acuan penyaluran bantuan agar lebih tepat sasaran.
“Dari sekitar 10 juta penduduk Jakarta, hampir separuhnya tercatat dalam DTKS,” ujar Premi Lasari dalam rapat dengan Komisi E DPRD DKI Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Saat ini, Dinas Sosial menerapkan mekanisme pendaftaran pasif dalam DTKS, yaitu pendaftaran bagi mereka yang sebelumnya menerima bantuan tetapi belum terdaftar dalam DTKS.
Mekanisme ini diterapkan untuk mengakomodasi Surat Edaran KPK Nomor 11 Tahun 2020, yang mensyaratkan semua penerima bansos harus terdaftar dalam DTKS.
Pemprov DKI kini wajib mendaftarkan setiap penerima bansos ke dalam DTKS untuk memastikan bantuan diberikan secara merata dan tepat sasaran.
Proses pendaftaran DTKS dilakukan dalam 14 tahap, termasuk verifikasi dan validasi langsung ke lapangan.
Premi menyebutkan bahwa data penerima bantuan diperbarui setiap bulan untuk menyesuaikan perubahan kondisi ekonomi masyarakat.
Dengan pengelolaan yang tepat, diharapkan DTKS akan membantu meningkatkan kesejahteraan warga Jakarta melalui bantuan yang lebih terarah.
Rangkuman AI sedang dibuat…