7 Ciri-Ciri Rekening Dipakai Judol, BI Bocorkan Pola Transaksinya!



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Fenomena judi online (judol) masih marak di Indonesia, meski pemerintah telah memblokir ribuan situs dan rekening yang terlibat.
Namun, seperti kata pepatah “mati satu tumbuh seribu”, praktik ini terus beregenerasi.
Untuk mempersempit ruang gerak pelaku, Bank Indonesia (BI) kini membagikan panduan khusus agar masyarakat dan lembaga keuangan bisa mengenali ciri-ciri rekening dipakai judol.
Berikut daftar tanda-tanda rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online
BI mencatat, rekening terkait judol sering bertransaksi intens pada malam hingga dini hari.
Aktivitas ini terjadi dalam frekuensi tinggi dan biasanya dengan nominal kecil tapi berulang.
Rekening yang digunakan untuk judi online biasanya memiliki transaksi masuk dan keluar dengan jumlah kecil namun terus-menerus, sering kali ke akun yang sama. Pola ini menjadi tanda mencurigakan.
Selain transaksi kecil berulang, akun tersebut juga bisa melakukan transfer atau penarikan dana dalam jumlah besar secara mendadak.
Aktivitas seperti ini disebut tidak sesuai dengan profil nasabah normal.
BI menemukan banyak rekening lama atau akun yang semula tidak aktif tiba-tiba hidup lagi dengan volume transaksi meningkat drastis.
Ini bisa menjadi modus pelaku untuk menghindari deteksi sistem.
Jika nominal transaksi jauh melebihi rata-rata atau tidak sebanding dengan status ekonomi pemilik akun, bank akan menandai rekening tersebut sebagai berisiko tinggi terlibat aktivitas ilegal.
Merchant atau penerima dana yang memiliki nama mengandung istilah “slot”, “gacor”, atau “tembus” sering kali terhubung dengan jaringan judi online.
BI meminta bank memperketat pengawasan pada merchant seperti ini.
Bank juga diminta melakukan monitoring terhadap merchant yang menjual game online, pulsa, atau software digital karena sering dijadikan sarana transaksi terselubung untuk aktivitas judol.
Jika bank menemukan indikasi penyalahgunaan akun atau merchant yang memfasilitasi transaksi judi online, BI mewajibkan penutupan rekening dan pelaporan ke PPATK melalui Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM).
Langkah ini diharapkan bisa menekan peredaran uang dari aktivitas ilegal serta melindungi masyarakat dari jeratan hukum akibat ketidaktahuan.
Rangkuman AI sedang dibuat…