7 Fakta Yusuf Residivis Gelapkan Motor dan HP: Dari Hidup di Kolong Jembatan hingga Terjerat Kasus Serupa


HAIJAKARTA.ID – Perjalanan hidup Akhmad Yusuf Afandi (32), yang sebelumnya menyita perhatian publik karena tinggal di kolong jembatan bersama bayi perempuannya, Zafa (11 bulan).
Kini ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya lantaran jeratan hukum.
Warga Desa Seketi, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang itu kembali berurusan dengan polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor.
Penangkapan dilakukan oleh aparat Polsek Mojoagung, Jombang, Jawa Timur, setelah Yusuf dilaporkan membawa kabur sepeda motor milik kerabatnya.
Sebelumnya, ia sempat menjadi sorotan publik dan menerima bantuan sosial berupa rumah dari REI Jawa Timur, namun bantuan tersebut tak dimanfaatkannya dengan baik.
Inilah 7 fakta Yusuf residivis yang pernah tinggal di kolong jembatan kini ditangkap polisi:
Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas, mengungkapkan bahwa Yusuf bukan kali pertama terlibat kasus kriminal.
“Pada tahun 2017, dia pernah melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor di Mojokerto,” jelas Yogas saat konferensi pers, Rabu (30/7/2025).
Yusuf sempat menjadi sorotan warganet saat diketahui hidup bersama bayinya di bawah jembatan frontage Gedangan, Sidoarjo.
Banyak orang terenyuh dengan kondisinya dan menyalurkan berbagai bantuan, termasuk perabotan dan rumah dari pengembang properti.
Setelah mendapatkan rumah dari REI Jatim, Yusuf justru menjual seluruh isi rumah dan kembali ke jalanan bersama anaknya.
Tindakannya tersebut mengecewakan banyak pihak yang telah memberikan dukungan.
Pada 9 Juli 2025, Yusuf meminjam motor Honda Beat milik Munir, perangkat desa sekaligus kerabatnya, dengan alasan mengambil uang.
Namun, motor itu tak dikembalikan hingga dua hari kemudian, dan Yusuf pun menghilang.
Kakak Yusuf bersama perangkat desa sempat menemukannya di sebuah ruko di Sawotratap, Gedangan, Sidoarjo.
Saat itu, ia menyerahkan bayinya kepada sang kakak, tetapi Yusuf kembali kabur tanpa mengembalikan motor dan ponsel milik Munir.
Yusuf akhirnya ditangkap di kawasan Pasar Suko pada Selasa (29/7/2025) petang oleh tim Satuan Reskrim Polres Sidoarjo dan diserahkan ke Polsek Mojoagung.
Ia kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, Yusuf mengaku menjual motor curian tersebut melalui Facebook hanya seharga Rp700 ribu.
Ia dijerat dengan Pasal 372 jo 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Rangkuman AI sedang dibuat…