Sabu 16 Kg Disembunyikan dalam Ban Mobil di Depok, Dua Pengedar Diciduk



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram yang disembunyikan di dalam ban mobil di wilayah Depok, Jawa . Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial RS (32) dan H (35).
Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ari Purwanto mengatakan pengungkapan kasus dilakukan pada Selasa, (5/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di kawasan Bojongsari.
“Dalam pengungkapan tersebut, mengamankan dua orang terduga pelaku berasal RS (32) dan H (35),” kata Ari dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).
Ari menjelaskan penangkapan pertama dilakukan di Jalan Cinangka Raya, Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. Dari lokasi itu, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat tiga kilogram.
“Selanjutnya kami melakukan pengembangan dan kami mendapatkan barang bukti kembali di Perumahan Kirana Gardenia, Bojong Sari, Kota Depok dan menemukan barang bukti seberat 13 kilogram, jadi total keseluruhan barang bukti yang kami amankan seberat 16 kilogram,” katanya.
Menurut Ari, para tersangka menggunakan modus menyembunyikan narkotika di dalam ban mobil. Kendaraan tersebut kemudian dibawa menggunakan mobil towing sebelum barang dibongkar dan diedarkan.
“Belakangan ini banyak terjadi modus dengan menyimpan barang bukti di dalam ban dengan menggunakan mobil towing. Harap di perumahan atau dimanapun agar waspada, lindungi lingkungan, mari kita jaga bersama. Selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Ari.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto menegaskan pemberantasan narkoba membutuhkan peran aktif masyarakat.
“Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli,” ungkap Budi.
Ia juga mengimbau masyarakat segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.
Rangkuman AI sedang dibuat…