9 WNA Ditangkap Imigrasi Jakut, Langgar Izin Tinggal



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan sembilan warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam sejumlah pelanggaran keimigrasian. Para pelanggar tersebut berasal dari Tiongkok, Nigeria, dan Pantai Gading.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, mengatakan penangkapan dilakukan dalam rangka pengawasan rutin keimigrasian.
“Kami menangkap sembilan warga asing yang diduga melanggar aturan keimigrasian, seperti penyalahgunaan izin tinggal, overstay, hingga pemberian keterangan tidak benar,” ujarnya didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Widya Anusa Brata, Kamis (8/5/2025).
Dua di antara yang ditangkap merupakan pasangan suami istri asal Tiongkok, berinisial ZZ dan CX. Keduanya diketahui mengelola sebuah toko di Jakarta dan terbukti menggunakan sponsor fiktif untuk mengurus izin tinggal. “Mereka langsung dikenakan tindakan deportasi pada Selasa (5/5/2025),” kata Rendra.
Selain itu, petugas juga menangkap enam WNA asal Nigeria dan satu WNA asal Pantai Gading. Empat warga Nigeria berinisial EGO, EOU, CSC, dan EK diketahui telah tinggal melebihi batas waktu izin tinggal atau overstay.
Sementara itu, satu WNA Nigeria berinisial NCC, yang sebelumnya tercatat sebagai mahasiswa dengan izin tinggal (Kitas) pelajar, diketahui tidak lagi aktif sebagai mahasiswa sejak tahun akademik 2024/2025. “Pihak universitas sudah mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan tidak pernah lagi mengikuti kegiatan perkuliahan,” ungkap Rendra.
Dua WNA lainnya, yakni ACC (Nigeria) dan SK (Pantai Gading), diduga memberikan informasi tidak benar untuk mendapatkan izin tinggal sebagai investor. Namun, keduanya mengaku tidak pernah berinvestasi dan tidak mengenal perusahaan sponsor mereka.
Seluruh WNA tersebut kini ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Jakarta Utara sambil menunggu proses lebih lanjut. “Jika terbukti bersalah, akan dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan masuk kembali ke Indonesia,” tegas Rendra.
Rangkuman AI sedang dibuat…