Akibat Sengketa Lahan, SDN Banusari Bandung Barat Dipagar dan KBM Terganggu



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat resmi melaporkan dugaan pemagaran dan perusakan fasilitas pendidikan di SDN Bunisari, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, ke pihak kepolisian.
Langkah ini diambil setelah akses menuju sejumlah ruang kelas ditutup akibat sengketa lahan yang masih berlangsung.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat, Asep Dendih, mengatakan laporan tersebut telah disampaikan ke Polres Cimahi.
“Kami sudah melaporkan aksi pemagaran ini ke Polres Cimahi. Bukan hanya sekadar melakukan pemagaran, tapi pihak penggugat juga diduga telah melakukan perusakan fasilitas sekolah,” kata Asep Dendih saat dikonfirmasi di Bandung Barat seperti dilansir Antara, Sabtu, (11/4/2026).
Asep menjelaskan, penutupan akses dilakukan pada bangunan belakang sekolah dengan menggunakan cor oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris lahan.
Akibatnya, delapan ruang kelas dan ruang guru tidak dapat digunakan untuk kegiatan belajar mengajar (KBM). Kondisi ini dinilai mengganggu proses pendidikan serta menimbulkan keresahan di lingkungan sekolah.
“Yang lebih kami sesalkan, di saat proses banding masih berjalan, justru dilakukan tindakan pemagaran dan perusakan. Kami menghargai upaya hukum, tapi tindakan tersebut tidak seharusnya dilakukan,” ujarnya.
Untuk memastikan kegiatan belajar tetap berlangsung, pihak sekolah menerapkan sistem dua sif bagi seluruh siswa. Kelas 1 hingga 3 mengikuti KBM pada pagi hari, sementara kelas 4 hingga 6 belajar pada siang hari.
“Fokus kami saat ini adalah memastikan hak belajar anak-anak tetap terpenuhi. Alhamdulillah pembelajaran tetap berjalan meski harus dibagi waktu,” kata Asep.
Sebelumnya, Kepala SDN Bunisari, Iin Siti Herlina, menyebut kebijakan tersebut diterapkan setelah akses menuju bangunan belakang tertutup sejak awal pekan.
Seluruh kegiatan belajar kini dipusatkan di bangunan depan sekolah. Total sekitar 456 siswa harus berbagi tujuh ruang kelas dan satu ruang tambahan darurat.
Sengketa lahan yang melibatkan bangunan belakang SDN Bunisari telah berlangsung sejak 2022. Perkara tersebut sempat bergulir di Pengadilan Negeri Bale Bandung hingga tingkat kasasi dan kini masih dalam proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Pihak yang mengklaim sebagai ahli waris menyatakan memiliki sejumlah bukti kepemilikan lahan, antara lain akta jual beli, surat keterangan, dan bukti pembayaran pajak.
Namun, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap.
Rangkuman AI sedang dibuat…