Utang Pinjol Tidak Hangus Setelah 90 Hari, OJK Tegaskan Kewajiban Tetap Berlaku!



HAIJAKARTA.ID- Kabar baik bagi para lulusan perguruan tinggi yang ingin menambah pengalaman kerja. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka pendaftaran Program Pemagangan Nasional atau MagangHub Batch 3 Angkatan II mulai 27 Oktober hingga 4 November 2026. Program ini memberikan kesempatan bagi lulusan baru untuk memperoleh pengalaman kerja secara langsung di perusahaan mitra, sekaligus meningkatkan keterampilan dan […]

HAIJAKARTA.ID- Kabar baik bagi lulusan perguruan tinggi yang ingin memperoleh pengalaman kerja sekaligus berkontribusi dalam pengawasan sektor energi nasional. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi membuka Program Pengawal Energi 2026 dengan menyediakan 108 posisi bagi talenta muda Indonesia. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi […]

HAIJAKARTA.ID- Kabar gembira bagi warga Jakarta dan sekitarnya yang ingin menikmati liburan hemat. Taman Impian Jaya Ancol menghadirkan program gratis tiket masuk kawasan pada 16–31 Oktober 2026. Melalui program ini, pengunjung bisa menikmati suasana pantai hingga malam hari tanpa dikenakan biaya tiket masuk orang pada jam yang telah ditentukan. Berdasarkan informasi promosi yang beredar, program […]
HAIJAKARTA.ID- Utang pinjol tidak hangus setelah 90 hari keterlambatan pembayaran kembali ramai diperbincangan di masyarakat.
Banyak yang mengira bahwa jika sudah melewati tiga bulan tanpa pembayaran, maka pihak pinjol tidak lagi bisa menagih.
Namun, anggapan tersebut dipastikan tidak benar. Berdasarkan ketentuan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), utang pinjol tetap menjadi kewajiban debitur meskipun telah melewati batas keterlambatan 90 hari.
Mengacu pada Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2025 tentang layanan pendanaan berbasis teknologi informasi, keterlambatan pembayaran lebih dari 90 hari akan mengubah status pinjaman menjadi kredit macet.
Artinya, utang tersebut bukan dihapus, melainkan masuk kategori bermasalah yang berisiko tinggi bagi peminjam.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa keterlambatan pembayaran pokok maupun bunga yang melampaui 90 hari kalender secara otomatis diklasifikasikan sebagai kredit macet.
Sementara itu, kebijakan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memang mengatur bahwa penagihan langsung oleh pihak internal perusahaan pinjol hanya boleh dilakukan maksimal selama 90 hari sejak jatuh tempo. Namun, hal ini bukan berarti utang dihapus.
Setelah melewati periode tersebut:
Langkah pembatasan ini diterapkan untuk mencegah praktik penagihan yang tidak beretika, seperti intimidasi atau teror kepada peminjam.
Hal yang sering tidak disadari masyarakat adalah bahwa meskipun penagihan langsung dibatasi, bunga dan denda pinjaman tetap terus berjalan.
OJK memang telah menetapkan bahwa total biaya pinjaman tidak boleh melebihi 100 persen dari nilai pokok.
Namun, akumulasi bunga harian dan denda keterlambatan tetap dapat membuat jumlah utang membengkak signifikan.
Dengan kata lain, semakin lama utang tidak dibayar, maka:
Selain beban finansial, debitur yang menunggak lebih dari 90 hari juga berisiko dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik OJK.
Dampaknya:
Mitos:
Fakta:
Sebagai langkah bijak, OJK dan pelaku industri menyarankan debitur yang kesulitan untuk:
Langkah ini dinilai lebih aman dibanding membiarkan utang menumpuk tanpa solusi.
Rangkuman AI sedang dibuat…