Alamat KTP Berubah? Ini Cara Update Alamat NPWP Lewat Coretax DJP!


HAIJAKARTA.ID- Alamat KTP berubah, beginilah cara update Alamat NPWP lewat Coretax DJP!
Perubahan alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak serta-merta memperbarui alamat yang tercatat dalam Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Wajib pajak tetap diwajibkan melakukan pembaruan data secara mandiri melalui sistem administrasi pajak terbaru milik Direktorat Jenderal Pajak atau yang dikenal sebagai Coretax DJP.
Hal ini ditegaskan dalam regulasi terbaru perpajakan yang mengatur kewajiban pembaruan data apabila informasi wajib pajak tidak lagi sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dalam ketentuan yang berlaku, wajib pajak orang pribadi diwajibkan memperbarui data apabila terjadi perubahan identitas, termasuk alamat tempat tinggal.
Selain alamat, beberapa data lain yang wajib diperbarui antara lain:
Dengan demikian, saat alamat di KTP berubah, wajib pajak harus mengajukan perubahan alamat NPWP secara aktif, karena sistem perpajakan tidak memperbarui data secara otomatis.
Apabila alamat NPWP tidak disesuaikan dengan kondisi terbaru, wajib pajak berpotensi menghadapi sejumlah kendala administratif, seperti:
NPWP sendiri merupakan identitas utama yang digunakan dalam seluruh aktivitas perpajakan, mulai dari pembayaran pajak, pelaporan SPT, hingga pengajuan layanan administrasi.
Kabar baiknya, pembaruan alamat NPWP kini bisa dilakukan sepenuhnya secara digital melalui Coretax DJP, tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak.
Berikut tahapan singkat pembaruannya:
Permohonan akan diproses maksimal 5 hari kerja, dan statusnya bisa dipantau langsung di menu Dokumen Saya.
Jika wajib pajak mengalami kendala teknis, permohonan perubahan data masih bisa diajukan:
Namun DJP tetap mendorong pemanfaatan layanan digital karena dinilai lebih cepat dan efisien.
Rangkuman AI sedang dibuat…