
Tarif Pengurusan Kewarganegaraan Berubah: WNI Lepas Status Dikenai Rp5 Juta, Naturalisasi WNA Capai Rp75 Juta
HAIJAKARTA.ID- Pemerintah resmi menetapkan perubahan tarif layanan administrasi kewarganegaraan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Regulasi tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026 sebagai dasar penyesuaian biaya sejumlah layanan di lingkungan Kementerian Hukum. […]







