Alasan BHR Pengemudi Ojol Diusulkan Naik Rp1,2 Juta, Ini Kata Garda Indonesia!



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Isu alasan BHR pengemudi ojol diusulkan Rp1,2 juta mencuat setelah Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyampaikan usulan resmi terkait nilai Bantuan Hari Raya (BHR) tahun 2026 bagi para mitra pengemudi ojek online (ojol).
Igun menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas perhatian terhadap kelanjutan pemberian BHR bagi pengemudi ojol.
Ia menilai, secara normatif, bantuan tersebut memang sudah selayaknya diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada para mitra yang selama ini berkontribusi besar dalam operasional transportasi daring.
Ia menyampaikan bahwa pihak asosiasi mengapresiasi langkah pemerintah yang memberi perhatian terhadap kelanjutan BHR, yang menurutnya secara aturan memang wajib diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada mitra pengemudi yang telah berkontribusi.
Dalam menjelaskan alasan BHR pengemudi ojol diusulkan Rp1,2 juta, Igun menyoroti besarnya potongan aplikasi yang selama ini dibebankan kepada mitra.
Ia mengungkapkan bahwa ada perusahaan aplikator yang mengambil bagi hasil atau potongan biaya aplikasi hingga mendekati 50 persen, ditambah skema pembayaran lain yang diterapkan kepada para mitra pengemudi.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat beban operasional terbesar secara kolektif justru berada di pihak pengemudi ojol.
Igun menilai Surat Edaran (SE) pemerintah terkait BHR ojol menjadi angin segar, meski belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat kuat terhadap aplikator.
Ia menuturkan bahwa asosiasi berharap pemerintah terus mendorong perusahaan aplikator agar merealisasikan pembayaran BHR kepada para pengemudi ojol.
Terkait alasan BHR pengemudi ojol diusulkan Rp1,2 juta, Igun menjelaskan bahwa nominal tersebut setara dengan sekitar Rp100.000 per bulan jika dihitung dalam setahun.
Menurutnya, angka itu masih tergolong wajar dan rasional apabila dibandingkan dengan beban kerja pengemudi, potongan aplikasi, serta margin keuntungan yang diperoleh aplikator.
Ia menegaskan bahwa nilai Rp1,2 juta merupakan angka yang relevan dan masuk akal untuk diberikan kepada para mitra pengemudi saat ini.
Lebih lanjut, ia menekankan agar pemberian BHR tidak lagi bersifat formalitas seperti tahun sebelumnya.
Ia mengungkapkan bahwa mayoritas pengemudi hanya menerima BHR sekitar Rp50.000, sementara laporan kepada Presiden menyebutkan angka Rp1 juta.
Padahal, menurutnya, nominal Rp1 juta tersebut hanya diberikan kepada pengemudi tertentu yang dipilih oleh aplikator, bukan kepada sebagian besar mitra.
Igun kembali menegaskan alasan BHR pengemudi ojol diusulkan Rp1,2 juta agar benar-benar dirasakan manfaatnya, khususnya menjelang Hari Raya Idulfitri.
Ia menekankan bahwa BHR tahun 2026 harus bernilai Rp1,2 juta per mitra karena para pengemudi membutuhkan dana tersebut untuk menyambut hari raya dan memenuhi kebutuhan keluarga mereka.
Selain itu, ia mengungkap adanya keluhan dari mitra pengemudi yang merasa setelah BHR diberikan justru muncul peningkatan potongan bagi hasil serta skema baru yang makin memangkas pendapatan.
Ia meminta pemerintah melakukan pengawasan pascapemberian BHR agar para mitra tidak semakin dipersulit.
Menurutnya, prinsip dasar BHR adalah hak mitra pengemudi karena dana tersebut berasal dari pendapatan mereka yang dipotong oleh aplikator.
Igun juga menyinggung ketentuan dalam Kepmenhub KP No.1001 Tahun 2022 yang mengatur batas potongan sebesar 15 persen ditambah 5 persen.
Namun, ia menyebut dalam praktiknya selama setahun terakhir, potongan yang diterapkan melebihi batas tersebut.
Isu alasan BHR pengemudi ojol diusulkan Rp1,2 juta pun kini menjadi perhatian publik, terutama menjelang momentum Lebaran 2026.
Rangkuman AI sedang dibuat…