Alhamdullah! Gaji Pensiunan PNS Naik Drastis hingga 12% Mulai Februari 2025, Cek Daftar Rincianya Disini!



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Kabar gembira datang bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.
Mulai 1 Februari 2025, pemerintah resmi memberlakukan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12%, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pensiunan, terutama bagi mereka yang berada di golongan tertinggi.
Menurut ketentuan tersebut, besaran gaji pensiunan akan dihitung berdasarkan golongan terakhir saat pensiunan PNS masih aktif bekerja.
Dengan adanya kenaikan ini, pensiunan PNS yang berada di golongan IVe akan menerima gaji pensiun tertinggi, yakni mencapai Rp4,9 juta per bulan.
Kenaikan ini juga diharapkan dapat membantu meningkatkan taraf hidup para pensiunan PNS, yang di masa pensiunnya akan mendapatkan manfaat dari PT TASPEN (Persero), badan yang mengelola tunjangan hari tua dan pensiun bagi PNS.
Kenaikan gaji pensiunan ini secara resmi berlaku mulai awal 2025. Adapun, besaran kenaikan sebesar 12% tersebut akan bervariasi sesuai dengan golongan terakhir sebelum pensiun, yang dihitung berdasarkan masa kerja serta jabatan terakhir.
Berikut adalah rincian gaji pensiunan PNS tahun 2025 berdasarkan golongan:
Golongan I:
Golongan II:
Golongan III:
Golongan IV (Gaji Tertinggi):
Pemerintah berharap kenaikan gaji pensiunan ini dapat memberikan dampak positif bagi para pensiunan PNS yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun kepada negara.
Kenaikan ini juga dianggap sebagai bentuk penghargaan terhadap dedikasi yang diberikan para abdi negara selama masa kerjanya.
Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan kehidupan para pensiunan PNS akan lebih terjamin dan mereka dapat menikmati masa pensiun dengan lebih tenang dan sejahtera.
Kenaikan gaji pensiunan juga diharapkan menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memperhatikan nasib para pensiunan, sehingga mereka dapat menjalani masa pensiun dengan layak setelah mengakhiri masa pengabdian mereka.
Rangkuman AI sedang dibuat…