Apa Perbedaan CPNS Dan PPPK 2024? Simak Supaya Tidak Bingung Memilih!



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Apa perbedaan CPNS dan PPPK 2024? Untuk yang ingin mencoba daftar, sebaiknya perhatikan apa bedanya antara CPNS dan juga PPPK 2024.
Sebelum daftar mari perhatikan perbedaannya. Langsung saja simak mengenai perbedaan tersebut melalui artikel di bawah ini.
Berdasarkan pada Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN, tercatat bahwa baik dengan PNS maupun PPPK masih masuk ke dalam kategori ASN.
Namun meski begitu ada perbedaan antara keduanya. Perbedaan tersebut sebagai berikut:
CPNS dan PPPK memiliki masa kerja yang berbeda. Para pelamar yang diterima pada CPNS nantinya diangkat jadi PNS dengan status pegawai tetap.
Nantinya akan memiliki NIP (Nomor Induk Nasional), dan memiliki jenjang karir. Sedangkan PPPK ini terikat dalam kontrak minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
Untuk CPNS akan mendapatkan hak seperti gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun dan hari tua, perlindungan serta pengembangan kompetensi.
Sedangkan untuk kewajibannya wajib melaksanakan tugas pokok, mentaati peraturan perundang-undangan, menjaga integritas dan profesionalisme.
Untuk PPPK memiliki hak yaitu Gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, pengembangan kompetensi.
Dengan kewajiban mereka harus Melaksanakan tugas pokok, mentaati peraturan perundang-undangan, menjaga integritas dan profesionalisme.
Namun perlu diingat kalau PPPK tidak berhak atas jaminan pensiun dan hari tua seperti PNS.
Dalam proses seleksi, Untuk seleksi CPNS minimal usianya 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Sedangkan PPPK guru, minimal usianya 20 tahun dan maksimal 59 tahun.
Untuk seleksi CPNS, peserta harus mengikut tes SKD dan SKB dengan materi sebagai berikut:
Setelah lolos SKD, maka peserta akan melanjutkan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang sesuai dengan formasi yang telah dipilih. Sedangkan untuk PPPK, peserta akan mengikuti ujian seleksi berikut ini:
Perbedaan lainnya juga terdapat pada waktu seleksinya. Untuk tes CPNS biasanya akan digelar lebih dahulu, setelah itu baru tes seleksi PPPK.
Untuk saat ini formasi maupun tes PPPK belum dirilis secara resmi oleh pemerintah yang ada.
Meskipun sama-sama golongan ASN, namun status kepegawaian untuk CPNS dan PPPK ini berbeda. CPNS nantinya berstatus pegawai tetap, sedangkan PPPK berstatus pegawai kontrak.
PPPK tidak dapat mengajukan pemindahan tempat tugas karena terikat kontrak. Sedangkan PNS boleh mengajukan pindah tempat, dengan syarat mengajukan surat permohonan pindah tugas.
Perbedaan CPNS dan PPPK 2024 juga terlihat pada jabatannya. Untuk PPPK hanya bisa mengisi jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi yang ada.
Sedangkan CPNS bisa mengisi seluruh jabatan di ASN. Meski demikian, untuk PPPK tidak perlu memulai karir dari bawah seperti CPNS.
Untuk PNS, nantinya akan mendapatkan gaji dan tunjangan berdasarkan pangkat dan golongan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2019.
Sedangkan untuk PPPK, akan mendapatkan gaji dan tunjangan berdasarkan gaji pokok dan tunjangan kinerja, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.
Untuk pelamar CPNS yang nantinya akan menjadi PNS, memiliki peluang untuk naik pangkat dan golongan secara berkala, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan untuk pengembangan karir pada PPPK, dapat memiliki peluang untuk diperpanjang masa perjanjian kerjanya, sesuai dengan kebutuhan instansi dan ketentuan perundang-undangan.
Baik PNS maupun PPPK memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Indonesia.
Setelah mengetahui perbedaan CPNS dan PPPK 2024, kamu ingin pilih yang mana untuk dipilih sebagai tujuan karirnya?
Rangkuman AI sedang dibuat…