Apa Sih Perbedaan Seleksi Tes CPNS 2024 dengan PPPK? Jangan Sampai Salah, Ini Dia Bedanya



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID- Apa sih perbedaan seleksi tes CPNS 2024 dengan PPPK? Yuk jangan sampai salah, ini dia bedanya!
Bagi kamu yang tertarik menjadi ASN, penting sekali untuk tahu beda seleksi antara Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ternyata keduanya punya perbedaan signifikan terutama pada mekanisme seleksi, status kepegawaian, hak dan kewajibannya.
Berikut ini perbedaan seleksi tes CPNS 2024 dengan PPPK yang harus kalian tahu!
CPNS sendiri setelah lolos seleksi dan menjalani masa percobaan, peserta diangkat sebagai PNS dengan status pegawai tetap dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP). PNS memiliki jaminan pekerjaan seumur hidup hingga pensiun.
Sedangkan, Peserta yang lolos akan diangkat sebagai pegawai kontrak dengan jangka waktu perjanjian tertentu sesuai kesepakatan.
PPPK tidak mendapatkan NIP dan masa kerjanya terbatas sesuai perjanjian yang dapat diperpanjang.
Seleksi CPNS terdiri dari dua tahap utama yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang meliputi TWK, TIU, dan TKP, serta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang disesuaikan dengan formasi jabatan.
Sedangkan, Seleksi PPPK hanya terdiri dari tes kompetensi teknis, tes manajerial, tes sosial kultural, dan wawancara. Tidak ada TWK dalam seleksi PPPK, dan soal lebih berfokus pada kemampuan teknis sesuai jabatan yang dilamar.
Seorang PNS/ CPNS Mendapatkan hak pensiun, tunjangan hari tua, serta berbagai tunjangan seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan jaminan kesehatan.
Sedangkan, PPPK Tidak mendapatkan hak pensiun, tetapi memperoleh gaji, tunjangan sesuai jabatan, dan jaminan kesehatan yang hampir setara dengan PNS. Namun, tidak ada tunjangan hari tua dan pensiun.
CPNS Memiliki peluang promosi dan pengembangan karier yang lebih luas, termasuk kesempatan mutasi, penempatan di berbagai wilayah, dan mengikuti pendidikan lanjutan.
Untuk PPPK memiliki jenjang karier lebih terbatas karena status kontrak, dan tidak ada peluang promosi ke jabatan yang lebih tinggi kecuali ada perpanjangan atau penawaran jabatan baru.
CPNS terbuka untuk pelamar dari berbagai latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja, baik fresh graduate maupun profesional.
Sedangkan PPPK lebih fokus pada pelamar dengan pengalaman kerja, tenaga profesional, guru, tenaga kesehatan, dan pelamar dari jalur khusus yang sudah memiliki kompetensi di bidang tertentu.
Memahami perbedaan antara CPNS dan PPPK akan membantu kamu dalam mempersiapkan diri untuk memilih jalur yang sesuai dengan tujuan karier kamu kedepannya.
Rangkuman AI sedang dibuat…