Aturan Membuat Paspor Meski Belum Punya Tujuan Perjalanan, Lengkap dengan Besaran Biaya Pembuatannya



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Paspor merupakan dokumen penting untuk bepergian lintas negara dan berfungsi sebagai identitas resmi pengganti KTP.
Dokumen ini memuat data seperti nama, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, serta jenis kelamin pemili.
Banyak orang bertanya-tanya, apakah bisa mengurus paspor meski belum ada rencana perjalanan?
Berikut penjelasan terkait aturan membuat paspor yang perlu diketahui.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim) Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Daud Satrya Bhirawa, menegaskan bahwa masyarakat diperbolehkan membuat paspor walau belum menentukan negara tujuan.
“Betul, hal ini berlaku di seluruh kantor imigrasi,” jelasnya, Kamis (25/9/2025).
Namun, ia menambahkan, pemohon sebaiknya sudah memiliki tujuan perjalanan agar proses wawancara lebih mudah.
Petugas imigrasi menggunakan tujuan perjalanan sebagai salah satu dasar verifikasi untuk menilai keseriusan pemohon.
Menurut Daud, meski aturan membuat paspor membolehkan tanpa tujuan, pemohon tetap harus memberikan keterangan jujur.
Jika dianggap memiliki identitas yang jelas, tidak tersangkut masalah hukum, dan bukan bagian dari daftar pencegahan, paspor tetap dapat diterbitkan.
Selain itu, proses pengajuan wajib melalui aplikasi M-Paspor.
Pemohon perlu mendaftar untuk antrean, mengunggah dokumen persyaratan, melakukan pembayaran, lalu hadir di kantor imigrasi sesuai jadwal untuk foto paspor.
Ada beberapa hal yang wajib dipahami sebelum membuat paspor, terutama bagi yang belum punya tujuan:
Pastikan masa berlaku minimal enam bulan. Banyak negara menolak paspor dengan sisa masa berlaku pendek.
Walau sudah punya paspor, sebagian negara mewajibkan visa. Proses ini harus diurus lebih awal agar tidak menghambat perjalanan.
Paspor harus dijaga agar tidak rusak atau hilang, meski belum dipakai dalam waktu lama.
Mengurus paspor memerlukan biaya, sehingga pemilik harus bijak agar tidak sia-sia jika tidak digunakan hingga kedaluwarsa.
Cara Membuat Paspor Online dan Offilne
Direktorat Jenderal Imigrasi kini menyediakan aplikasi M-Paspor untuk mempermudah pengajuan paspor secara daring.
Aplikasi ini dapat diunduh di PlayStore maupun AppStore. Prosedurnya sebagai berikut:
1. Daftar Akun
Isi data diri secara lengkap, lalu lakukan aktivasi akun sesuai petunjuk.
2. Login
Masuk dengan email dan kata sandi yang telah terdaftar.
3. Pilih Jenis Layanan
Tentukan apakah ingin membuat paspor baru atau memperpanjang.
4. Lengkapi Data & Dokumen
Isi formulir online, unggah dokumen persyaratan (dalam format JPG atau hasil scan dengan kualitas jelas).
5. Pilih Lokasi & Jadwal
Gunakan fitur lokasi untuk memilih kantor imigrasi terdekat, lalu tentukan tanggal kedatangan.
6. Lakukan Pembayaran
Selesaikan pembayaran maksimal 2 jam setelah pendaftaran. Jika lewat, permohonan akan dibatalkan otomatis.
7. Datang ke Kantor Imigrasi
Bawa bukti pendaftaran dan dokumen asli untuk verifikasi, wawancara, serta pengambilan biometrik.
Selain online, masyarakat tetap bisa mengurus paspor langsung di kantor imigrasi. Tahapannya sebagai berikut:
1. Datang ke Kantor Imigrasi
Sebaiknya tiba lebih pagi agar tidak antre lama.
2. Isi Formulir Permohonan
Lengkapi data diri sesuai dokumen pendukung.
3. Serahkan Dokumen Persyaratan
Lampirkan KTP, KK, akta lahir, dan dokumen tambahan jika diperlukan.
4. Pemeriksaan Dokumen
Petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen. Bila ada yang kurang, pemohon diminta melengkapinya.
5. Pembayaran
Bayar biaya pembuatan paspor sesuai ketentuan, bisa lewat bank atau kanal pembayaran resmi.
6. Foto & Sidik Jari
Lakukan pengambilan foto resmi dan rekam biometrik sidik jari.
7. Wawancara
Ikuti sesi tanya jawab singkat untuk memastikan data sesuai.
8. Verifikasi & Adjudikasi
Petugas akan menilai keabsahan data dan dokumen.
9. Pengambilan Paspor
Jika disetujui, paspor biasanya bisa diambil dalam 7 hari kerja setelah wawancara.
Mengacu pada Ditjen Imigrasi, berikut daftar biaya resmi pembuatan paspor terbaru:
Rangkuman AI sedang dibuat…