Kondisi Terkini Azizah Salsa Usai Dibacakan Ikrar Talak, Masih Bisa Rujuk?



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Publik dibuat penasaran mengenai kondisi terkini Azizah Salsa usai dibacakan ikrar talak.
Kini perjalanan pernikan Pratama Arhan dan Azizah Salsa resmi berakhir.
Diketahui keduanya menikah pada tanggal 20 Agustus 2023 di Masjid Indonesia, Tokyo.
Sidang ikrar talak berlangsung di Pengadilan Agama Tigaraksa pada Senin (29/9/2025).
Arhan memberi kuasa istimewa kepada kuasa hukumnya, Singgih Tomi Gumilang, untuk membacakan talak di hadapan majelis hakim.
Menurut Singgih, ikrar talak tidak ditujukan langsung kepada Azizah, melainkan disampaikan kepada hakim.
“Saya yang mengucapkannya di depan hakim, tapi ikrar ini sah karena mewakili pemohon, yaitu Arhan,” ujar Singgih.
Ia menegaskan, proses ikrar talak telah sesuai syariat Islam. Azizah Salsha disebut dalam kondisi suci sehingga syarat sah talak terpenuhi.
“Talaknya sah sebab termohon dalam keadaan suci dan tidak berhalangan,” tambahnya.
Singgih juga membeberkan bahwa Pratama Arhan dan Azizah Salsha sudah lama tidak tinggal bersama sebelum talak dijatuhkan.
Penyebab utama adalah kontrak Arhan dengan Bangkok United di Thailand.
“Sepengetahuan kami, keduanya sudah berpisah tempat tinggal lebih dari enam bulan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dalam hukum Islam, yang menjadi syarat perceraian bukan jarak semata, melainkan kondisi tidak lagi hidup serumah.
Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, M. Solahudin, menerangkan bahwa talak yang dijatuhkan Arhan adalah talak raj’i.
Artinya, keduanya masih memiliki peluang untuk rujuk.
“Talaknya baru jatuh sekali dan termasuk talak raj’i, sehingga masih ada kemungkinan untuk dirujuk,” jelasnya.
Ia menambahkan, prosedur rujuk merupakan kewenangan Kantor Urusan Agama (KUA).
Meski begitu, Solahudin memastikan bahwa status rumah tangga keduanya telah resmi berakhir.
“Ya, sudah resmi bercerai. Ikrar talaknya sah dengan kuasa istimewa,” pungkasnya.
Dalam ajaran Islam, talak memiliki aturan dan pembagian yang jelas.
Secara garis besar, talak dibagi menjadi beberapa macam berdasarkan waktu pelaksanaannya maupun sifat hukumnya.
Berikut penjelasan lengkapnya:
Talak sunah adalah talak yang dilakukan sesuai dengan ketentuan Allah SWT dan Rasulullah SAW.
Ciri-cirinya sebagai berikut:
Setelah menjatuhkan talak, suami membiarkan istrinya hingga selesai masa idah.
Jika dalam masa idah suami ingin kembali rujuk, hal itu diperbolehkan tanpa perlu akad baru, tanpa mahar, serta tidak membutuhkan persetujuan istri atau wali.
Namun, bila masa idah berakhir tanpa rujuk, maka hubungan pernikahan putus.
Apabila ingin menikah lagi setelah masa idah habis, suami harus melangsungkan akad nikah baru, layaknya pernikahan pertama kali.
Talak bid’ah adalah talak yang tidak sesuai dengan syariat Islam maupun tuntunan Rasulullah SAW.
Talak ini dilarang karena dilakukan pada waktu yang tidak tepat. Beberapa ketentuan yang termasuk talak bid’ah antara lain:
a. Talak Raj’i
Talak raj’i mencakup talak pertama dan kedua. Dalam talak ini, suami masih diperbolehkan rujuk kembali selama masa idah istri belum berakhir, tanpa harus akad nikah baru.
b. Talak Ba’in
Talak ba’in adalah talak yang membuat suami tidak bisa rujuk dengan mantan istrinya begitu saja.
Rangkuman AI sedang dibuat…