Aturan Pembelian BBM Pertalite dan Solar Terbaru 1 April 2026, Maksimal 50 Liter per Hari


HAIJAKARTA.ID – Pemerintah resmi menetapkan aturan pembelian BBM Pertalite dan Solar guna memastikan distribusi bahan bakar subsidi lebih tepat sasaran.
Kebijakan ini mengatur batas maksimal pembelian harian berdasarkan jenis kendaraan.
Langkah tersebut diambil sebagai upaya pengendalian konsumsi BBM subsidi agar tidak disalahgunakan serta tetap mencukupi kebutuhan masyarakat.
Dalam kebijakan terbaru, pemerintah membedakan aturan pembelian antara BBM jenis Solar subsidi dan Pertalite.
Untuk BBM jenis Solar, pembatasan ditetapkan lebih rinci sesuai kategori kendaraan:
Kebijakan ini bertujuan memastikan distribusi Solar subsidi lebih tepat sasaran, terutama bagi sektor transportasi dan layanan publik.
Sementara itu, aturan pembelian BBM Pertalite dan Solar untuk jenis Pertalite dibuat lebih sederhana.
Pembatasan ini diterapkan untuk mengontrol konsumsi BBM bersubsidi di kalangan pengguna kendaraan pribadi maupun layanan umum.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari pengawasan distribusi energi subsidi agar lebih adil dan efisien.
Dalam keterangannya, pemerintah menyampaikan bahwa pembatasan ini bertujuan agar penggunaan BBM subsidi tidak berlebihan dan dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Oleh karena itu, pembatasan ini dilakukan untuk memastikan BBM subsidi digunakan secara tepat sasaran dan tidak terjadi penyalahgunaan di lapangan.
Rangkuman AI sedang dibuat…