Aturan WFH bagi Karyawan Swasta 1 Hari Seminggu, Begini Skemanya!


HAIJAKARTA.ID – Pemerintah resmi mengeluarkan aturan WFH bagi karyawan swasta melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026.
Kebijakan ini mengatur penerapan work from home (WFH) di sektor swasta, BUMN, dan BUMD sebagai bagian dari strategi efisiensi energi nasional.
Penerapan WFH ini bersifat imbauan, bukan kewajiban mutlak, sehingga pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mendukung ketahanan energi sekaligus mendorong pola kerja yang lebih adaptif.
Ia menyampaikan bahwa perusahaan didorong untuk menerapkan sistem kerja dari rumah selama satu hari dalam sepekan.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD dianjurkan menerapkan WFH bagi pekerja selama satu hari kerja dalam satu minggu, dengan pengaturan jam kerja disesuaikan kebijakan internal masing-masing perusahaan.
Dalam aturan WFH bagi karyawan swasta, pemerintah memastikan hak pekerja tetap terlindungi.
Beberapa ketentuan yang harus dipatuhi perusahaan antara lain:
Pemerintah juga menekankan bahwa produktivitas dan kualitas layanan harus tetap dijaga meski bekerja dari rumah.
Tidak semua sektor dapat menerapkan WFH. Dalam aturan tersebut, sejumlah sektor dikecualikan karena membutuhkan kehadiran fisik.
Berikut sektor yang tidak terdampak kebijakan WFH:
Sektor-sektor tersebut tetap diwajibkan beroperasi secara langsung untuk menjaga kelancaran layanan.
Selain mengatur aturan WFH bagi karyawan swasta, pemerintah juga mendorong program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja.
Beberapa langkah yang diimbau antara lain:
Berikut 5 tips hemat energi di rumah yang mudah dilakukan sehari-hari:
Pastikan komputer, lampu, AC, dan printer dimatikan setelah jam kerja atau saat tidak dipakai. Mode standby tetap mengonsumsi listrik, jadi sebaiknya benar-benar dimatikan.
Manfaatkan cahaya alami di siang hari dengan membuka tirai atau jendela. Gunakan lampu LED agar lebih hemat energi.
Setel suhu AC di kisaran 24–26°C agar tetap nyaman dan hemat listrik. Tutup pintu dan jendela saat AC menyala agar tidak boros energi.
Cetak dokumen seperlunya, gunakan mode hemat tinta dan kertas. Matikan mesin fotokopi atau printer jika tidak digunakan dalam waktu lama.
Ajak seluruh karyawan untuk disiplin hemat energi, seperti mematikan lampu saat keluar ruangan. Bisa juga membuat pengingat atau poster hemat energi di area kantor.
Rangkuman AI sedang dibuat…