
News
Aturan WFH bagi Karyawan Swasta 1 Hari Seminggu, Begini Skemanya!
HAIJAKARTA.ID – Pemerintah resmi mengeluarkan aturan WFH bagi karyawan swasta melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026. Kebijakan ini mengatur penerapan work from home (WFH) di sektor swasta, BUMN, dan BUMD sebagai bagian dari strategi efisiensi energi nasional. Penerapan WFH ini bersifat imbauan, bukan kewajiban mutlak, sehingga pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan. Aturan WFH […]





